mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Sempat Kabur dari Kejaran Petugas, Bandar Narkoba Asal Parindu Berhasil Diringkus

  • Share

SANGGAU, infokalbar.com – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mengamankan satu bandar Narkoba, atas nama Romandus Roki, pada Senin (24/01/2022) malam.

Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menyampaikan, penangkapan pria berusia 33 tahun ini dilakukan pasca penyelidikan secara intens yang dilakukan petugas.

“Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukannya berbagai barang bukti di rumahnya tersebut, Roki tak mengelak, bahwa barang tersebut memang merupakan miliknya.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh pelaku,” jelas Donny Sembiring.

Namun demikian, Donny menyatakan, bahwa saat hendak ditangkap, Roki sempat berusaha melarikan diri, tapi langkahnya kemudian terbaca oleh petugas. Alhasil, tersangka pun akhirnya terkepung dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Sanggau.

“Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dikejar dan berhasil diringkus, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Donny.

Barang rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka:

– 2 (sua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu.

– 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp.

– 1 (satu) kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 (seperempat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi Warna Ungu.

– 2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik.

– 1 (satu) unit timbangan digital merk Lesindo warna silver.

– 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna hitam.

– 1 (satu) unit HP Redmi Note 9 warna biru.

– Uang tunai sejumlah Rp 1.145.000 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). (Tasya)

  • Share