Berita  

Dua Kali Surati Otto Hasibuan, Ketua Umum Apkomindo Soegiharto Santoso Tak Kunjung Dapat Jawaban

JAKARTA, infokalbar.com – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Soegiharto Santoso alias Hoky, kembali melakukan jumpa pers atas perkara dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga melibatkan pengacara kondang Otto Hasibuan.

Hal tersebut dilakukan usai melakukan kegiatan uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW), yang digelar di Kantor LSP Pers Indonesia di Komplek Ketapang Indah Jakarta pada Jumat (21/01/2022).

“Bahwa benar, saya telah dua kali mengirimkan surat Permohonan klarifikasi kepada Bang Otto Hasibuan dan timnya, bahkan saya antar sendiri dan ada bukti video YouTubenya yang mulai viral,” katanya.

Hoky mengungkapkan, bahwa dirinya masih penasaran atas dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Otto Hasibuan tersebut, apakah benar turut terlibat atau justru memang menjadi korban.

“Sekali lagi saya sampaikan pada intinya saya bertanya tentang apakah Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH MM, bersama tim-nya turut terlibat? Atau sebaliknya beliau juga sama, menjadi korban atas dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?” katanya.

Pasalnya, pada dokumen yang ditunjukan oleh Hoky terlihat jelas bahwa Otto Hasibuan dan timnya turut menandatangani surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga menandatangani surat Eksepsi dan Jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang hasil Munaslub Apkomindo tahun 2015 yang isinya berbeda-beda dan diduga palsu tersebut.

“Dimana menggunakan dokumen yang diduga palsu tersebut, jelas tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak sesuai dengan akta Notaris hasil Munaslub Apkomindo tanggal 2 Februari 2015,” ujarnya.

“Akan tetapi bisa menang untuk perkara gugatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel dan bisa menang pula pada proses Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan perkara nomor: 235/PDT/2020/DKI. Serta yang sangat luar biasa adalah, saat ini digunakan pula untuk proses upaya hukum Kasasi di MA,” jelasnya.

Kembali ia turut menyebalkan, kenapa surat yang dikirimkan darinya sebanyak dua kali tak kunjung mendapat jawaban.

“Sebagai informasi, bahwa ternyata hingga hari ini masih tidak ada jawaban dan tidak ada respon meskipun telah saya antar sendiri dan telah dikirimkan via email maupun telah dikirimkan via WA ke Bang Otto Hasibuan dan timnya,” katanya.

Dihadapan sejumlah awak media, Hoky mengatakan, akan terus menunggu jawaban dari surat klarifikasi yang sudah dikirimkan kepada Otto Hasibuan, baik yang dikirim secara langsung maupun melalui pesan singkat WhatsApp.

“Mari kita tetap bersama-sama menantikan jawaban dari Bang Otto Hasibuan dan timnya, terima kasih,” tutupnya.

Sebelumnya, telah dilansir di sejumlah media massa pernyataan Ketua Umum Apkomindo, Soegiharto Santoso, atas dugaan pemalsuan dokumen yang sangat kuat yang diduga dilakukan oleh Rudy Dermawan Muliadi cs.

Hoky menilai terlihat jelas berita kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, yang bertuliskan tentang ketua umum terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Chairman Rudi Rusdiah dibantu Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Suharto Juwono.

Kemudian terjadi perbedaan pada Akta nomor 55 tertanggal 24 Juni 2015, disitu tertuliskan saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 terpilih Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy D Muliadi dan Bendahara Ir Kunarto Mintarno, padahal kata Hoky pada saat itu Kunarto tidak hadir.

Selanjutnya terjadi perbedaan yang lebih fatal pada dokumen surat gugatan di PN Jakarta Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba, dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail.

Di dalamnya tertuliskan yang terpilih saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015 adalah Ketua Umum Rudy Dermawan Muliadi, Sekjen Faaz Ismail dan Bendahara Adnan, padahal pada saat itu menurut Hoky, Faaz Ismail dan Adnan tidak hadir.

Dokumen yang diduga palsu tersebut mudah dilihat pada surat gugatan di PN Jakarta Selatan nomor: 633/Pdt.G/ 2018/PN.JKT.Sel maupun pada surat kontra memori kasasinya, sesuai pada dokumen yang diperlihatkan Hoky saat jumpa pers.

“Sebab dapat dengan mudah kita perbandingkan dengan dokumen surat Eksepsi dan Jawaban perkara nomor: 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang sama-sama dibuat dan ditandatangani Bang Otto Hasibuan beserta Timnya,” katanya.

“Sehingga secara logika, seharusnya tidak ada pilihan lain bagi Bang Otto Hasibuan dan Tim untuk memilih antara mereka terlibat atau mereka juga korban atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, karena jelas ada tandatangan Bang Otto & timnya pada dokumen yang diduga palsu tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, Hoky mengatakan, bahwa klien Otto Hasibuan itu juga turut terlibat dalam membuat laporan palsu dan memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri Bantul.

“Sebagai catatan, klien Bang Otto Hasibuan ini diduga terlibat pula dalam hal laporan palsu ataupun memberikan keterangan Palsu di Bareskrim dan PN Bantul, dimana saya sempat ditahan selama 43 hari, namun akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah,” pungkasnya. (Rilis/Wan Daly)