SEKADAU, infokalbar.com – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Pria berinisial AI (27) dan wanita berinisial FA (43), telah diamankan untuk proses penyidikan.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Salahuddin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Keduanya merupakan pengedar dan kini berurusan dengan hukum.
AI ditangkap saat melewati dusun Entada Desa Bokak Sebumbun pada Kamis (27/1/2022) siang. Saat itu, petugas menghentikan motornya dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu.
“Pelaku tidak dapat mengelak saat kami temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakannya,” terang Kasat Resnarkoba, Senin 31 Januari 2022.
“Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa AI mengaku memperoleh barang tersebut dari FA untuk dijual kembali,” sambungnya lagi.
Berdasarkan informasi tersebut, Petugas segera menuju kediaman FA di Kabupaten Sintang. Saat berhasil diamankan, FA tidak dapat mengelak, ia pun mengakui kepemilikan barang tersebut.
“Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rilis/WanS)