PONTIANAK, infokalbar.com – Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia menilai, keberadaan Dewan Pers sebagai garda terdepan bagi cita-cita kebebasan pers tanah air, masih ‘jauh panggang dari api’. Hanya menuntut kewajiban pers, tetapi mengabaikan haknya wartawan, terutama kebebasan dan kemerdekaannya.
“Bahkan kami menilai keberadaan Dewan Pers sudah keluar dari ‘rel’ tujuan awal lembaga itu dibentuk. Bukan lagi memperjuangkan cita-cita kebebasan, tapi malah justru membelenggu kebebasan serta kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wawan Daly Suwandi atau biasa dipanggil Wan Daly, Jumat (25/03/2022).
Apalagi Dewan Pers juga selama ini terkesan seenaknya melakukan akrobat terhadap tafsir Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dengan memerah isi UU tersebut dan patut diduga dengan menjadikannya peraturan-peraturan kecil yang terpisah, untuk menuruti oleh sejumlah oknum di dewan pers guna kepentingannya.
“Kita harus sadari bagaimana sejarah UU itu bisa lahir, bagaimana pengorbanan dan perjuangan kawan-kawan wartawan melawan dominasi kekuasaan? UU itu lahir setahun setelah rezim Soeharto tumbang. Artinya semua Pasal, semua Ayat dalam UU tersebut merupakan sesuatu hal yang ‘sakral’ bagi insan pers, sehingga tidak boleh diutak-atik seenaknya,” papar Wan Daly .
Menurut Wan Daly, kendati keberadaan atau pembentukan Dewan Pers pada mulanya sempat mendapat pertentangan–namun karena kebesaran hati sebagian wartawan akhirnya terbentuklah Dewan Pers. Dimana yang pada awalnya diharapkan menjadi “booster” tambahan yang mampu menghentak perubahan-perubahan mendasar dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi pers selama ini serta menjadikan pers yang bebas dan merdeka dalam kehidupan insan pers jauh akan lebih baik serta maju dari yang dipikirkan sebelumnya.
“Tapi ternyata sebaliknya, kalau lah kehadiran Dewan Pers hanya untuk mengatur cara wartawan meliput, daftar keanggotaan, ‘ngatur’ pemda pasang iklan dan harus kontrak iklannya dengan siapa dan media mana, verifikasi ini dan itu. Bubarkan sajalah Dewan Pers itu. Karena semangat Dewan Pers (dibentuk) lebih dari itu, yakni bagaimana pers di Indonesia bisa melakukan pekerjaannya dengan bebas dan merdeka, tanpa diskriminasi serta kriminalisasi,” tegasnya.
“Dewan Pers harusnya dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan seluruh pers dan perusahaan pers yang ada di Republik Indonesia ini,” jelasnya lagi.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah wartawan dari berbagai media dan perusahaan media se-nusantara ke gedung Dewan Pers dan Mabes Polri Kamis (24/03/2022) kemarin, menurut Wan Daly, hendaknya dijadikan introspeksi mendalam bagi Dewan Pers.
“Hari ini sepertinya kita sudah harus memutuskan, apakah keberadaan Dewan Pers masih relevan atau tidak dalam hal membela kepentingan pers dan kebaikan masa depan pers!?” tutupnya. (FikA)