SANGGAU, infokalbar.com – Pelaku berisial AB atau BD terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dirinya terdeteksi melakukan pembobolan terhadap sarang burung walet milik pengusaha Tjung Hon Nen alias Pak Anen, pada Minggu, tanggal 27 Maret 2022.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kapolsek Meliau, IPTU Nana Supriatna, melalui keterangan persnya, Rabu (30/03/2022) menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi rumah burung walet miliknya yang terletak di Jalan Kapuas, Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
“Laporan diterima pada Minggu sore, tanggal 27 Maret 2022, sekira jam 18.30 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Nana menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada pukul 14.00 WIB, di hari yang sama, saat anak korban bernama Terhandes Yongki, yang baru datang dari Dusun Balai Tanjung Desa Kunyil masuk ke dalam rumah, dimana lantai dua pada rumah tersebut dipergunakan sebagai rumah burung walet. Saat masuk ke dalam rumah tersebut, Yongki melihat terdapat bekas telapak kaki di lantai satu.
“Melihat bekas telapak kaki tersebut, saudara Terhandes Yongki langsung naik ke lantai dua yang merupakan rumah burung walet, namun dilihatnya gembok yang sebelumnya terkunci pada pintu masuk ke rumah burung walet sudah tidak ada dan terdapat bekas congkelan pada dinding maupun pintu,” terangnya.
Selanjutnya, Yongki kemudian masuk ke dalam rumah walet tersebut. Saat telah berada didalam, Yongki terkejut, karena mengetahui telah banyak sarang burung walet yang hilang, ditandai dengan adanya bekas atau sisa sarang burung yang masih menempel pada kayu di rumah burung walet tersebut.
“Setelah itu saudara Terhandes Yongki menghubungi korban (ayahnya, Pak Anen) melalui telepon, agar segera datang ke Meliau untuk melihat keadaan rumah burung waletnya,” ujar Kapolsek.
Setelah sampai di lokasi, korban segera melakukan pengecekan terhadap rumah burung waletnya, dan ternyata benar bahwa telah banyak sarang burung walet yang hilang, dengan perkiraan sebanyak 1 (satu) Kg. Selanjutnya korban pun membuat laporan pengaduan atas kejadian tersebut ke Polsek Meliau.
Setelah menerima pengaduan tersebut, petugas Polsek Meliau langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pada hari yang sama, yakni sekitar jam 11.00 WIB sebelumnya, AB alias BD ada menawarkan sarang burung walet kepada salah seorang warga.
Namun mengingat selama ini diketahui, bahwa AB alias BD tidak memiliki rumah burung walet, kecurigaan petugas lalu mulai mengarah padanya. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap AB alias BD.
Untuk diketahui, bahwa pelaku merupakan warga kelahiran Meliau, 07 April 1975. Ia tinggal di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Keseharian pria berusia 47 tahun itu adalah pekerja wiraswasta.
“Selanjutnya, setelah petugas mengetahui keberadaan saudara AB alias BD berada di rumahnya, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022, sekira jam 00.10 WIB, petugas mendatangi dan melakukan interogasi. Hingga AB alias BD mengakui bahwa dia yang telah melakukan pencurian sarang burung walet di rumah burung walet milik Tjung Hon Nen alias Pak Anen, pada hari Minggu dini hari, tanggal 27 Maret 2022, sekira jam 02.30 WIB,” papar Kapolsek.
Alhasil, atas kejadian hilangnya sarang burung walet milik pelapor tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya;
1. 1 (satu) kantong plastik, berisikan sarang burung walet.
2. 1 (satu) buah linggis.
3. 1 (satu) buah sendok semen.
4. 1 (satu) buah senter kepala.
5. 1 (satu) buah gembok dalam keadaan rusak.
6. Uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Terhadap kejadian tersebut pihak kepolisian juga telah menerbitkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 118 / III / 2022 / SPKT. POLSEK MELIAU, KRIMINALITAS / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 28 Maret 2022. (Wan Daly)