Berita  

Satreskrim Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Kasus Pemerkosaan Adik Kandung

KUBU RAYA, infokalbar.com – Satreskrim Polres Kubu Raya, pada Rabu (30/03/2022), mengamankan pelaku berinisial RE (26 tahun), warga Desa Padang Tikar yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya PU (23 tahun) di sebuah rumah kosong di kawasan kebun sawit di Kecamatan Sungai Ambawang.

Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko menjelaskan, “Kami menerima laporan saudara FS (33 tahun) yang merupakan keluarga pelaku dan korban, bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap saudari PU yang dilakukan oleh abang kandungnya sendiri, yaitu saudara RE di sebuah rumah kosong disalah satu perusahaan sawit di kecamatan sungai ambawang dan diketahui pelapor pada hari Minggu (27/03/2022),” jelas Kasat.

Menurut keterangan pelapor dan korban diketahui, kronologis tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin (21/03/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, dimana RE yang datang ke tempat kerja PU yang terletak di Jalan Suwignyo Pontianak, sempat menginap di rumah tempat PU bekerja.

“Dan pada keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, hari Selasa (22/03/2022) saudara RE mengajak PU keluar dari rumah tempatnya bekerja dan PU tidak diijinkan untuk berpamitan kepada bos PU saat itu, saudara RE langsung membawa PU dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas,” sambung Kasat.

“Sampai keduanya di sebuah rumah kosong yang terletak di perkebunan sawit di Kecamatan Sungai Ambawang, keduanya beristirahat di rumah kosong tersebut dan untuk menginap. Sekitar Pukul 23.00 WIB PU terbangun dari tidur dan hendak ke kamar kecil, setelah selesai PU langsung ditarik oleh RE ke dalam kamar dan mengajak hubungan badan namun PU menolak dan RE langsung memukul PU di pipi kiri sebanyak satu kali serta menendang pinggang kiri PU sebanyak dua kali,” bebernya.

Selanjutnya, Kasat menerangkan, RE pun kemudian membuka paksa baju serta celana panjang  dan melakukan pemerkosaan, sementara PU terus melawan.

“Pada pukul 06.00 WIB pada hari Rabu (23/03/2022), RE pergi dengan membawa HP dan KTP meninggalkan PU di rumah kosong tersebut sendiri, atas kejadian tersebut PU menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya FS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, pada (28/03/2022),” terang Kasat lagi.

Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya pun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku, dimana tim yang telah mengetahui berada pelaku, berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua Kubu raya tempat keluarga terlapor.

“Selanjutnya tim opsnal mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa korban, serta pakaian pelaku pada saat melakukan persetubuhan. Selanjutnya tim opsnal membawa pelaku dengan barang bukti ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat. (Dodik)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya