Berita  

Panggil Baik-baik Gak Mau, Kejari Lakukan Upaya Paksa Kepada Tersangka Korupsi Berinisial DI

KAPUAS HULU, infokalbar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu akhirnya melakukan upaya paksa terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018, berinisial DI. Setelah sebelumnya ia telah diminta datang secara patut oleh kejaksaan.

DI ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Kapuas Hulu, pada Sabtu 2 April 2022, sekitar jam 16.00 WIB, di daerah Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan. Penangkapan DI ini turut dibantu oleh Tim Tabur Kejati Kalbar dengan back-up dari tim Polres Kapuas Hulu.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi, dengan adanya penangkapan DI tersebut, Kejari Kapuas Hulu menyatakan bahwa pihaknya telah membuktikan kembali komitmennya dalam hal pengungkapan pihak-pihak yang terkait dalam dugaan Tipikor pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018–yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Dimana dalam upaya penegakan hukum, Tim Tabur Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar dengan back-up dari tim Polres Kapuas Hulu melakukan penangkapan kembali terhadap seorang tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yakni berinisial ‘DI’,” tulis rilis tersebut.

Adapun sebelumnya terhadap ‘DI’ telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka namun tidak pernah diindahkan, bahkan pada saat keberadaannya telah diketahui oleh tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” sambungnya. 

Sebagai informasi, tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyampaikan, bahwa DI bersama S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan) merupakan pelaksana lapangan kegiatan pembangunan atau penimbunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018.

“Sehingga dirinya yang turut serta akan dimintai pertanggungjawabannya di depan persidangan karena pada prakteknya di lapangan perbuatan yang telah dilakukan oleh DI menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen),” terang Adi Rahmanto.

Lebih lanjut, tersangka DI akan diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Putussibau–sebelum nantinya yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul terdakwa lainnya, yakni S, LS dan G yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak.

Sementara ini, penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 masih berlangsung, dimana penyidik Kejari Kapuas Hulu sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Perkara atas nama tersangka DI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” jelas Adi lagi. (M Tasya)