SEKADAU, infokalbar.com – Kepolisian Resor Sekadau membuka seleksi penerimaan anggota Polri Gelombang II tahun 2022 yang dimulai dengan pemeriksaan berkas pendaftaran dan verifikasi nomor peserta.
Pemeriksaan berkas pendaftaran meliputi legalisir KTP peserta dan orang tua atau wali, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, ijazah SD, SMP dan SMA / sederajat berikut transkrip nilai.
Pemeriksaan selanjutnya meliputi surat keterangan dari kepala sekolah bagi yang masih kelas XII, SKCK serta pas photo ukuran 3×4 dan 4×6 latar kuning masing-masing 2 lembar.
Kapolres Sekadau melalui Kabag Sumda, Kompol Tommi Chahyadi mengatakan, pemeriksaan dan verifikasi dilaksanakan hingga tanggal 10 April 2022. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta untuk melengkapi persyaratan yang kurang.
“Sedangkan pada 11 April 2022 nanti akan dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan pengambilan sumpah panitia, calon anggota Polri serta orang tua atau wali,” jelasnya, Selasa 5 April 2022.
Hal ini sejalan dengan sistem penerimaan Polri yang menganut prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel Dan Humanis) dan dalam proses rekrutmen Polri tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurut Kabag Sumda, hingga kemarin peserta yang telah dinyatakan lengkap dan sudah terverifikasi sekitar 5 orang, bagi yang belum lengkap diberikan batas waktu sampai tanggal 10 April 2022.
“Tahun lalu sekitar 16 orang casis asal Kabupaten Sekadau dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan Polri tahun 2021. Diharapkan tahun ini animo peserta semakin meningkat untuk mengikuti seleksi,” ungkapnya. (Rilis/Wan Daly)