Berita  

Polisi Gulung Sekaligus Dua Residivis TP Narkotika di Tayan Hulu

SANGGAU, infokalbar.com – Penjara rupanya tak membuat jera dua residivis Tindak Pidana Narkotika, Reza Elharis J dan Sudianto. Dimana kedua narapidana kambuhan ini harus kembali ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Sanggau dan Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu pada Selasa malam, tanggal 05 April 2022 kemarin.

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (07/04/2022), pengungkapan kasus ini bermula saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Tayan Hulu menerima laporan tentang adanya aktivitas pelanggaran hukum terkait narkotika oleh kedua pelaku di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Setelah dilakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan saudara Reza Elharis alias Jambek, di kamar nomor 204, penginapan Green 2, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau,” jelas Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring.

“Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak plastik bertuliskan BRT warna coklat,” sambungnya.

Barang tersebut ditemukan petugas di tepi jendela kamar nomor 204, penginapan Green 2 yang Reza tempati.

“Dan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut diakui kepemilikannya oleh pelaku,” beber AKP Donny lagi.

Selesai urusan dengan Reza, tim gabungan pun kemudian bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya, untuk melakukan penangkapan terhadap Sudianto alias Ajiu. Kepolisian menyatakan, Sudianto berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Dusun Sosok II, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu.

“Pelaku diamankan beserta 8 paket bening berkelip diduga sabu dan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” kata Kasat Donny 

Selanjutnya, untuk penanganan terhadap pelaku atas nama Reza Elharis dan Sudianto beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau.

“Kedua pelaku adalah residivis perkara narkotika, bahkan saudara S alias A baru sekitar 2 bulan bebas dari Lapas Pontianak,” pungkas Donny.

Sebagai tambahan informasi, Reza Elharis merupakan warga kelahiran Desa Sosok, 1 Agustus 1992 (29 tahun). Ia berdomisili di Dusun Sosok I Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. Sementara Sudianto (52 tahun), merupakan warga Dusun Sosok II, Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. 

Berikut ini rincian barang bukti masing-masing pelaku yang berhasil diamankan petugas:

* Pelaku Sudianto alias Ajiu, barang bukti: 

– 8 (delapan) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu.

– 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.

– 1 (Satu) bundel plastik bening berklip.

–  2 (dua) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik.

– 1 (Satu) kertas alumunium warna emas.

– 1 (satu) bekas bungkus Tolak Angin.

– 1 (Satu) bekas botol Golda Coffee.

– 1 (satu) bekas masker warna hitam bertuliskan Ron Man.

– 1 (satu) buah tas belanja bertuliskan Mickey Mouse warna merah biru.

– 1 (satu) unit HP merk Redmi 9 model M2004J19G warna abu-abu berikut sim card.

* Pelaku Reza Elharis J alias Jambek, barang bukti:

– 5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

– 6 (enam) paket plastik bening berklip yang kosong.

– 1 (Satu) buah kotak plastik bertuliskan BRT warna hitam.

– 1 (Satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih.

– 1 (Satu) unit HP Vivo model V2043 warna biru berikut sim card.

– 1 (satu) unit HP Samsung model Sm-B310E warna hijau berikut sim card.

– 1 (Satu) buah buah dompet warna coklat.

– Uang tunai sejumlah Rp 452.000 (Empat ratus lima puluh dua  ribu rupiah). 

Penulis: Wan Daly