SANGGAU, infokalbar.com – Kepolisian Sektor Meliau berhasil menumpas komplotan pencuri mesin Robin dan dinamo yang terjadi di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, pada Jumat (08/04/2022).
Para tersangka yang diamankan diantaranya masing-masing berinisial DAD, RA dan RK.
Dilansir dari laman www.persbagsumda.blogspot.com, Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kapolsek Meliau, IPTU Nana Supriatna menjelaskan, bahwa kasus pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada tanggal 5 April 2022 lalu, di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau.
Dimana akibat perbuatan para pelaku tersebut, mengakibatkan korban berinisial AH mengalami kerugian sekitar Rp 27 juta.
Kapolsek Nana menyampaikan, pengungkapan kasus ini pun berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Tanpa waktu lama, pihak polisi berhasil melacak ketiganya.
“Melalui proses penyelidikan yang tidak terlalu lama, Kepolisian dapat mengamankan terduga (DAD, RA dan RK) pelaku dan Barang bukti, dalam proses pemeriksaan semua terduga mengakui seluruh perbuatannya,” terang Kapolsek.
Kapolsek Meliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat menekan terjadinya perbuatan serupa. (Wan Daly)