PONTIANAK, infokalbar.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Kapuas Hulu khususnya Polsek Jongkong, atas keberhasilannya menangkap tahanan atas nama Dendi Irawan yang kabur dari Rutan Kelas IIB Putussibau.
Penangkapan terhadap tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 itu, berhasil dilakukan oleh tim pada Selasa (11/04/2022), di Dusun Lupak Nawang, Selimbau.
“Kami jajaran Kemenkumham Kalimantan Barat sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Polres Kapuas Hulu khususnya Kapolsek Jongkong beserta anggota dan anggota Polsek selimbau yang berhasil menangkap Dendi Irawan, tahanan yang kabur dari Rutan Kelas IIB Putussibau”, ujar Fery melalui keterangan pers yang diterima redaksi, sore.
“Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan dan kerja keras tim, tentunya tiada hentinya kita panjatkan Puji Syukur kepada Allah SWT, tambahnya.
“Saya berharap sinergitas Kemenkumham dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terus terjaga dengan baik. Bagi petugas di Lapas/Rutan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas, selalu waspada dan tingkatkan deteksi dini gangguan keamanan. Jangan sampai terjadi lagi pelarian dari Lapas/Rutan,” pungkas Fery.
Sebagai informasi, Dendi Irawan sebelumnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada tanggal 02 April 2022 lalu, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat namanya. Namun tak lama kemudian dia berhasil kabur dari Rutan Kelas IIB Putussibau, hingga akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Jajaran Polsek Jongkong dibantu oleh anggota Polsek Selimbau di Dusun Lupak Nawang Desa Vega Kecamatan Selimbau Kapuas Hulu, Selasa pagi.
Kronologis Penangkapan Dendi
Penangkapan Dendi Irawan dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Dendy Arif Setyadi.
Kronologi penangkapan Dendi Irawan bermula pada hari Senin tanggal 12 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Dimana Anggota Polsek Jongkong yang berjumlah 4 orang yang dipimpin IPDA Dendy berangkat menuju Danau Nawan di Dusun Lupak Nawang Desa Vega Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
Dari Kecamatan Jongkong ke TKP, memakan waktu kurang lebih 1 jam, dimana petugas sampai di TKP sekira jam 16.00 WIB.
Setelah rombongan anggota Polsek tiba di Dusun Lupak Nawang Desa Vega Kecamatan Selimbau tersebut ternyata Dendi Irawan telah melihat dan langsung kabur masuk ke arah hutan. Melihat Dendi lari, anggota Polsek Jongkong langsung mengejar tahanan tersebut lari kedalam hutan.
Pencarian pada saat itu memakan waktu kurang lebih 2 Jam di dalam hutan dan tanpa hasil. Setelah itu, anggota keluar hutan dan standby sambil memonitor di salah satu rumah warga.
Setelah itu, Kapolsek Jongkong pun menghubungi Polsek Selimbau agar anggota Polsek Selimbau turut bergabung dalam pencarian tahanan tersebut. Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, 3 orang anggota Polsek Selimbau datang bergabung bersama tim dalam pencarian tahanan.
Selang berjalannya waktu, sekira pukul 06.45 WIB, anggota mendapat informasi bahwa Dendi Irawan sudah keluar dari persembunyiannya di dalam hutan dan bersembunyi di rumah warga, mendengar info tersebut seluruh anggota langsung menuju ke rumah warga tempat persembunyian Dendi dan langsung melakukan penangkapan dan pengamanan.
Dari situ, tersangka Dendi Irawan pun kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Jongkong untuk sementara dan selanjutnya berkoordinasi ke Polres Kapuas Hulu. (Rilis/Wan Daly)