BENGKAYANG, infokalbar.com – Maraknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kabupaten Bengkayang belum tersentuh sama sekali oleh Tim Gakkum Berantas Tambang Liar membuat masifnya kegiatan PETI di Kabupaten Bengkayang tanpa memperdulikan lagi adanya dampak merusak lingkungan dan dampak yang membahayakan nyawa para pekerjanya sendiri, dalam hal ini telah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian enam orang di lokasi PETI, Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado tanpa diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
Mirisnya lagi bahwa kematian dari enam orang pekerja PETI di lokasi Desa Goa Boma tersebut diketahui oleh kepala desanya namun kepala desanya mengakui tidak dapat berbuat apa-apa atau dapat dikatakan tidak berkutik sama sekali dengan Pemilik (owner) PETI tersebut, padahal lokasi PETI tersebut berada di wilayah hukum Desa Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Script Pengakuan Kades:
Kepala Desa Goa Boma Mengakui bahwa kegiatan PETI di lokasi desanya sudah berlangsung lama dan kegiatan PETI tersebut tidak dapat dihentikan walaupun dari Polda sekalipun ucapnya.
Pemilik lokasi PETI tersebut adalah Eli namun kepala desa juga tidak mampu dan tidak berani melakukan Somasi agar PETI tersebut menghentikan kegiatannya, karena pihak Pemerintahan Kabupaten Bengkayang sendiri juga pun tidak Berani melarangnya, akuinya lagi.
Script Analisis Lembaga:
Yayat Darmawi selaku Koordinator Lembaga Tindak Indonesia saat dihubungi via WhatsApp dimintai analisanya mengatakan bahwa telah terjadinya pembiaran PETI secara masif yang beroperasi terang-terangan di Bengkayang, namun tanpa dapat disentuh oleh aparat penegak hukum baik itu tim dari gakkum maupun tim khusus dari Polda Kalimantan Barat, hal ini membuat tanda tanya besar Apa yang membuat bigbos PETI tersebut aman, kata Yayat.
Pelanggaran hukum dengan adanya kegiatan atau aktivitas PETI di suatu daerah pasti akan menimbulkan dampak negatif yang complicated dan berkepanjangan baik itu dampak Negatifnya yang dirasakan sekarang maupun dampak negatif yang dirasakan nantinya (kedepannya), padahal tolok ukurnya saat ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat terutama dari Aspek lingkungan di saat musim penghujan terjadinya banjir serta bagaimana terjadi kerusakan lingkungan hidup secara nyata, maka PETI ini sudah jelas menyebabkan sebagai penyebab dari masalah terutama telah terjadinya pelanggaran hukum tentang lingkungan dan pelanggaran hukum tentang pertambangan serta pelanggaran hukum tentang pertanahan jadi apabila kegiatan PETI yang masif ini masih dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum secara tegas dari aparat penegak hukum maka sudah dapat diPastikan kedepannya akan terjadinya kerusakan alam secara totalitas di Kalimantan Barat, kemudian siapa yang akan bertanggung jawab selanjutnya, imbuh yayat.
“Kematian enam orang pekerja PETI di kabupaten Bengkayang adalah kejadian nyata dan itu kejadian adalah merupakan peristiwa hukum namun yang secara sengaja dibiarkan tanpa adanya proses hukum alias pemberantasan secara progresif dengan menangkap cukongnya alias ownernya atau tauke pemilik lokasinya,” pinta yayat. (Rilis/Indra)