PEKANBARU, infokalbar.com – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pelaksanaan kegiatan Malam Bina Taqwa (Mabit) pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar hingga Menengah se-Kota Pekanbaru tahun 2019 dan 2020, diduga telah terjadi penyimpangan.
Dugaan itu berawal lantaran adanya indikasi kalau kegiatan Mabit yang menggandeng Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI) itu, tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dana BOS tahun 2019 dan 2020. Kegiatan ini diduga diarahkan oleh Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardhi, yang kala itu selaku Ketua IKMI.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh berupa kwitansi dari beberapa sekolah, terdapat pembayaran pelaksanaan pembiayaan kegiatan Mabit yang wajib diikuti oleh siswa didik yang diikuti sebanyak 20 siswa didik untuk setiap jenjang SD se-Kota Pekanbaru, dengan per-siswa dikenakan sebesar Rp 100 ribu dengan total biaya per-sekolah sebesar Rp 2 juta per-SD.
Pelaksanaan Mabit ini diduga dilaksanakan di gedung IKMI yang berlokasikan Jalan Tidak Gang Udang Putih nomor 1, Kota Pekanbaru.
Sementara itu, berdasarkan Informasi dari Narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak dibenarkan adanya pelaksanaan Mabit dengan menggunakan dana BOS. Namun pelaksanaan tersebut seakan diwajibkan oleh Ismardhi Ilyas yang juga pada saat itu menduduki jabatan selaku Sekretaris dan Plt Kadisdik Kota Pekanbaru, sekaligus dikarenakan memiliki kedekatan dengan Walikota Pekanbaru Firdaus, sehingga diduga membuat kepala sekolah mau tidak mau mengikuti arahan dan atau memenuhi permintaan Ismardhi Ilyas.
“Benar, tidak ada aturan yang mengatur dana bos boleh digunakan untuk kegiatan lain, apalagi untuk pelaksanaan Mabit yang bekerjasama dengan IKMI yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan siswa didik, sementara dana BOS digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah bukan di luar sekolah, sesuai dengan aturan juknis BOS yang ada,” ungkap sumber tersebut.
“Namun apakah dana BOS boleh dan atau dapat digunakan untuk kegiatan Mabit, dan berapa kepala sekolah yang ikut silahkan tanyakan langsung kepada bapak Ismardhi Ilyas langsung yang saat ini sebagai Kadisdik Kota Pekanbaru–dan menanyakan kepada kepala sekolah yang ada di Kota Pekanbaru yang ikut Mabit, apakah Mabit yang dilaksanakan oleh IKMI dapat menggunakan dana bos?” katanya.
“Dan perihal apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan dan ditangani pihak kejaksaan, dan siapa saja oknum dinas pendidikan dan atau kepala sekolah yang dipanggil? Silahkan tanyakan kepada pihak kejaksaan,” tutup dan pinta narasumber itu.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ismardhi Ilyas tidak dapat dikonfirmasi via telepon maupun WhatsApp pribadinya Hal ini dikarenakan dirinya masih memblokir panggilan masuk dan WhatsApp pribadinya, dengan media ini. Begitupun saat didatangi di ruang kerjanya, Kadisdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, selalu tidak berada di tempat.
Sama halnya dengan Dian selaku Kabid Dikdas, juga tidak dapat dijumpai untuk dikonfirmasi dikarenakan tidak berada ditempat.
Media juga telah mencoba mencari oknum yang diduga bernama Mardalis, untuk mempertanyakan pelaksanaan Mabit di jenjang pendidikan untuk mengkonfirmasi apakah benar kegiatan itu didasari oleh arahan dinas melalui kabid–dimana berdasarkan informasi, pelaksanaan Mabit tahun 2019 dan tahun 2020 lalu Mardalis bertindak sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Awak media akan terus menggali informasi tersebut hingga ke Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, untuk mempertanyakan apakah benar adanya laporan akan dugaan penyalahgunaan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan di jenjang pendidikan dasar pada pelaksanaan Mabit yang diduga dilaksanakan oleh IKMI. (Ismail S/Team)
Sumber : Dewan Pimpinan Pusat AMI (DPP AMI)