PEKANBARU, infokalbar.com – Kembali terkait viralnya pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Provinsi Riau, Ismardi Ilyas di beberapa media, yang menyatakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) di OTT Inspektorat Pekanbaru. Dian Permata Indah didampingi didampingi kuasa hukumnya, Purgatorio Siahaan, melakukan konferensi pers dengan beberapa media online maupun cetak yang ada di Pekanbaru, Senin (25/04/2022).
“Sehubungan dengan pemberitaan pada di beberapa media online, Selasa 12 April 2022, terkait kasus dugaan pungli dana BOS dengan judul “Kabid SD Disdik Pekanbaru Dikabarkan Kena OTT Diduga Pungli Dana Bos”, dengan ini kami memberikan beberapa poin klarifikasi, untuk menanggapi pemberitaan tersebut.” ucap Purgatorio.
“Adapun poin yang kami sampaikan sebagai berikut:
1. Bahwa Dian Permata Indah adalah Kabid SD Disdik Kota Pekanbaru pada Februari 2022 lalu, benar adanya pertemuan di rumah makan di daerah Sukajadi, adapun perihal pertemuan yang dihadirinya selaku Kabid adalah untuk menghadiri ajakan dari 2 Kepala Sekolah SD Pekanbaru untuk Makan Siang. Dalam agenda tersebut klien kami pun tidak mengetahui apa tujuan dari 2 Kepala Sekolah itu. Sesampainya di rumah makan daerah Sukajadi, sudah ada ASN dari Inspektorat.
2. Terkait pemberitaan media online yang menyebarkan kabar bahwa klien kami terjaring OTT itu tidak memiliki kebenaran atas seluruh isi beritanya, serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi. Terlebih informasi tentang dugaan OTT dan pungli dana BOS adalah tidak benar dan sangat tendensius, serta opini sepihak sehingga menyesatkan (informasi yang belum teruji dan tidak berimbang). Tentunya pemberitaan demikian telah membuat nama Kabid SD Tercemar ataupun buruk.
3. Bahwa tidak ada penyerahan uang kepada Kabid SD maupun permintaan mengenai persentase dari Kabid SD kepada kepala sekolah yang mana pada faktanya yang terjadi adalah saat dirumah makan daerah Sukajadi adalah pembayaran hutang piutang antara kedua kepala sekolah tersebut.
4. Selanjutnya Petugas dari Inspektorat (yang juga memvideokan situasi yang ada di rumah makan daerah Sukajadi saat itu) menghampiri kedua kepala sekolah tersebut. Alih-alih terjadi OTT yang dienduskan di pemberitaan, yang kemudian salah satu kepala sekolah dibawa pergi dari lokasi rumah makan, sentara Kepala Bidang (Kabid) SD dan Kepala Sekolah satu lagi dibiarkan begitu saja dirumah makan.
5. Kurang lebih 2 Minggu berlangsung Kabid SD pun diundang hadir ke Inspektorat, guna dimintai keterangan lalu dengan kooperatif Kabid SD pun menghadir undangan Inspektorat Pekanbaru.
6. Kurang lebih dua bulan setelah itu, media online menulis artikel memberitakan berita terkait dugaan pungli dengan headline “Kabid SD Disdik Pekanbaru Dikabarkan Kena OTT Diduga Pungli Dana Bos”. Dan tentu saja hal ini patut ditanggapi secara serius berkenaan dengan berita yang tidak benar.
7. Diketahui secara SOP, tidak ada kewenangan Inspektorat dalam melakukan OTT. Sehingga persoalan ini menjadi serius, karena patut diduga ada oknum yang sengaja ingin membunuh karakter atau mencemarkan nama baik Kabid SD, dengan memberikan informasi-informasi berita yang tidak benar yang dimuat di media online, dimana seolah-olah memang benar terjadi OTT terhadap Kabid SD.
8. Penyebutan nama lengkap Kabid SD dalam sebuah Pemberitaan sangat menyudutkan Kabid SD yang mana belum terbukti benar berita tersebut, yang seharusnya ditulis dengan nama inisial.
9. Bahwa saat ini Kabid SD masih bekerja pada instansi tempat ia bekerja, dan belum ada rilis resmi instansi yang berwenang melakukan OTT yang menetapkan Kabid SD sebagai tersangka OTT.
10. Untuk itu bersama rilis resmi yang disampaikan ini, sekiranya menjadi pemberitaan berimbang terhadap Kabid SD.“
Lebih lanjut, Purgatorio menyampaikan, “Kami juga sudah memberikan hak jawab kepada kurang lebih lima media online melalui email, dengan harapan hendaknya hak jawab dinaikan dalam waktu yang telah kami berikan selama 3 x 24 Jam”. (Rilis/Wan Daly)
Sumber : DPP AMI