JAKTIM, infokalbar.com – Keseriusan Polsek Cakung dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan wartawati kehilangan janinnya, tak diragukan lagi. Korban, Kartini, bersama kedua kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika dan Riky Kelly pun mengaku sangat puas atas kinerja Polsek Cakung.
Kali ini, Kamis (28/04/2022), penyidik Polsek Cakung memanggil dan memintai keterangan 2 orang saksi yang saat itu mengetahui kejadian dugaan penganiayaan berat terhadap Kartini.
Kedua saksi itu, Suwirto dan Dasmi, orang tua korban yang bertempat tinggal di Jalan Raya Bekasi KM 18, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya, dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 10.30 WIB sampai dengan 13.30 WIB.
“Apresiasi positif untuk Polsek Cakung, khususnya penyidik. Pemeriksaan kedua saksi sangat profesional dan berjalan lancar. Kami harap perkara ini segera digelar perkara dan meningkatkan ke penyidikan dan mengamankan terlapor. Karena bagi kami, dugaan tindakan terlapor sangat diluar batas. Akibat dugaan penganiayaan terlapor, menyebabkan korban dan suami korban (H. Hendro Malvinas, red) terpukul mentalnya dan sangat sedih atas jatuhnya si janin (calon bayi, red),” ujar kuasa hukum korban, Dwi Heri Mustika.
Dewi merupakan lawyer yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jalan Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan berkantor di Jalan Wonorejo Selatan Baru nomor 64 A, RT 010/RW 008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Menjawab pertanyaan wartawan pasal apa yang dimohonkan untuk memberatkan terlapor kepada penyidik, Dwi Heri Mustika yang juga Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) menyatakan, yakni pasal 347 KUHP.
“Selain pasal penganiayaan berat yang disangkakan penyidik, kami berharap pasal 347 KUHP juga menjadi juncto. Sebab hemat kami ini menyangkut janin sebagai calon generasi muda bangsa yang mestinya tanggung jawab kita semua dan kita jaga bersama sama. Namun akibat dugaan tindakan terlapor diluar batas, menyebabkan janin ini gugur pada Jumat (24/04/2022),” jelas Dwi.
Lebih lanjut, kedua kuasa hukum korban mengaku telah menyerahkan hasil keterangan bidan, Ucu Maryamah, kepada penyidik. “Kami telah menunjukan Surat keterangan bidan dan sudah di fotocopy penyidik sebagai bukti pendukung, bahwa klien kami pernah diperiksa kehamilannya. Untuk barang bukti lainnya, segera kami berikan juga kepada penyidik,” kata Riky Kelly.
Riky Kelly juga menambahkan, bahwa pihaknya akan tetap mendorong pasal pasal yang memberatkan terlapor kepada penyidik.
“Kami tetap berharap penyidik bisa memasukan pasal pasal yang memberatkan terlapor, guna efek jera terlapor,” tegas Riky.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ketua Warung Nusantara (WN) 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta, H Hendro Malvinas mendampingi istrinya Kartini, beserta kedua kuasa hukumnya Dwi Heri Mustika dan Riky Kelly, resmi melaporkan 2 oknum petugas parkir Rumah Sakit (RS) di kawasan Jakarta Timur ke Polsek Cakung, Sabtu (23/04/2022).
Laporan Polisi No. B/449/IV/2022/SPKT/Polsek Cakung, tertanggal 23 April 2022 ini melaporkan dua pria berinisial HK dan PN atas dugaan penganiayaan Kartini, yang menyebabkan gugurnya janin korban yang masih berusia 4 bulan. (Rilis/Wan Daly)