TAPUNG HULU, infokalbar.com – Oknum BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau yang baru-baru ini berhasil ‘dijepret’ wartawan saat asik bermain judi jenis tembak ikan-ikan dan fotonya terpampang di media online nasional Derapperistiwa.com–dengan judul “Gelper Merajalela di Tapung Hulu, Kapolres Kampar Akan Lakukan Kroscek”–merasa keberatan dan mencoba untuk mengancam dan mengintimidasi wartawan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi, tepatnya di terminal bis Desa Sukaramai Tapung Hulu, Jumat (06/05/2022)
Pada saat itu, oknum yang diduga bernama KS memarahi seorang wartawan dari media online Koransatu.id bernama J Sihotang, yang pada kesempatan itu sedang bersama pimpinan redaksi media online nasional, Bung Pajar Saragih.
KS tiba-tiba datang menghampiri dua orang wartawan tersebut sambil melontarkan kata-kata tidak etis dan terkesan melecehkan profesi wartawan di hadapan masyarakat yang kala itu hadir di warung untuk menikmati secangkir kopi.
Tak hanya itu saja, dengan kesan arogan, KS juga mengatakan bahwa bukan hanya ia saja yang bermain judi, tetapi bupati juga bermain judi. Tetapi ketika ditanya bahwa bupati mana yang bermain judi ia tidak dapat menjelaskan akan ucapan yang dilontarkan.
Masih menurut oknum BPD tersebut, dengan disaksikan orang banyak, ia mengatakan bahwa terbitnya berita perjudian gelper yang ada di daerahnya dikarenakan karena wartawan tidak mendapatkan jatah dari sang bandar, sehingga muncul berita itu.
Ia juga menuding pihak kepolisian, dengan kondisi marah, selama ini juga mendapat setoran bulanan dari bos gelper.
Tak berhenti sampai disitu, karena photo dirinya dipajang di link berita yang diterbitkan, ia mengatakan akan melaporkan media online yang sudah memajangkan foto dirinya itu. Bahkan ia menantang agar pihak media terus memberitakan dirinya sambil terkesan mengancam wartawan.
“Beritakan terus saya, dan pajang foto saya di media, biar tahu kalian nanti,” ucap KS kepada wartawan.
Dengan adanya hal tersebut, sudah jelas bahwa KS sudah mempermalukan Pemerintah Kabupaten Kampar dan institusi kepolisian. Dan bahkan dengan jelas ia sudah mengancam profesi wartawan yang sudah jelas dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Untuk itu diminta kepada pihak kepolisian segera memproses KS atas tudingannya terhadap kepolisian yang mengatakan bahwa polisi sudah bekerjasama atas peredaran judi gelper di Desa Kusau Makmur. (Rilis/Tim Red)