Berita  

Polisi Gelar Jumpa Pers Kasus Pencurian Sawit yang Berujung Pembunuhan Asisten Divisi 3 PT CNIS Kabupaten Sanggau

SANGGAU, infokalbar.com – Kepolisian Resor Sanggau menggelar jumpa pers terkait kasus pencurian buah kelapa sawit yang berujung pada terbunuhnya Asisten Divisi 3 PT CNIS, Deni Sitinjak (DS), di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Senin tanggal 9 Mei 2022, pukul 13.00 WIB.

Kegiatan pers rilis tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sulastri, Kapolsek Mukok, IPDA Suhariyanto dan Kabag Humas Polres Sanggau.

Dalam kegiatan jumpa pers tersebut, Polres Sanggau menghadirkan sejumlah barang bukti kejahatan–berikut para tersangka yang berjumlah 6 orang. Merdeka diantaranya, Didot (D), yang merupakan tersangka tunggal pembunuhan, dan 5 lainnya yang merupakan tersangka pencurian sawit, yakni Emanuel Wel (EW), Sahroni (S), Joko (J), Yosep Perdana (YP) dan Fransiskus Mahhendra (FH).

Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian memaparkan secara lengkap kronologis kejadian kasus pencurian yang berujung pada pembunuhan DS tersebut.

Yakni bermula pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2022, sekira jam 16.30 WIB, Polsek Mukok mendapat laporan atas meninggalnya Deni Sitinjak di lokasi kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS yang berlokasi di Dusun Malan 1, Desa Kedukul Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Dari situ, kemudian tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP serta himpunan keterangan dari saksi-saksi, polisi mendapati laporan adanya pula peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28. Alhasil, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian yang berjumlah 5 orang, masing-masing berinisial EW, S, J, YP dan FM pada hari Sabtu tanggal tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

Dan dari hasil keterangan para pelaku pencurian, diketahui bahwa pada saat melakukan pencurian, mereka berlima awalnya telah tertangkap tangan oleh korban DS. Namun kemudian, kelima pelaku pencurian ini (EW, S, J, YP dan FM) berhasil lari meninggalkan TKP. 

Sementara itu 1 tersangka, yakni D, juga berhasil diamankan oleh korban, DS. Namun pada saat diamankan tersangka D ini melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian itu, tersangka D pun melarikan diri dan berhasil diamankan oleh pihak yang berwajib pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022, sekira pukul 07.00 Wib.

Berikut Barang Bukti Kasus Pembunuhan oleh Tersangka D:

• 1 (satu) bilah parang dengan gagang dari kayu warna coklat dan les putih dari paralon.

• 1 (satu) buah sarung parang yang terbuat dari paralon warna putih dengan tali warna coklat dan hitam.

• 1 (satu) buah topi warna coklat kombinasi warna putih bertuliskan RIDE.

• 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau lumut kombinasi warna coklat bertuliskan EVERSAC.

• 1 (satu) buah kacamata lensa putih bening gagang warna hitam.

• 1 (satu) buah dompet warna hitam.

• 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru.

• 1 (satu) helai baju kaos warna merah.

•1 (satu) pasang sandal warna hitam.

• 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dengan kondisi layar retak.

• 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam.

• 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam.

• 1 (satu) bilah parang dengan gagang yang dililit karet warna hitam.

• 1 (satu) buah sarung parang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan tali warna hijau.

Berikut Barang Bukti Kasus Pencurian oleh Tersangka EW, S, J, YP dan FM:

• 80 (delapan puluh) janjang buah kelapa sawit.

• 1 (satu) buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu.

• 1 (satu) buah karung warna putih kombinasi warna biru bertuliskan DAUN BUAH PUPUK KALTIM.

• 1 (satu) lembar slip timbang berat netto 840 Kg dari PT Citra Nusa Inti Sawit,

• 1 (satu) lembar slip timbang berat netto 760 Kg dari PT Citra Nusa Inti Sawit.

• 1 (satu) buah Dodos.

Pasal yang Dilanggar Tersangka D:

Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana berbunyi: 

Pasal 338: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas tahun)”.

Pasal 365:Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia dihukum penjara selama-lamanya 15 (lima belas tahun)”.

Pasal 351: “Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun”.

Pasal yang Dilanggar Tersangka EW, S, J, YP, FM:

Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, berbunyi:

Pasal 363: “Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun”.

Selanjutnya, dalam pers rilis yang diterima, Polres Sanggau juga menyertakan tentang Pendapat Pelapor, yang diantaranya menyatakan:

– Pengakuan pelaku saat sudah ditangkap sangat menyesal atas perbuatannya, hal tersebut tidak direncanakan oleh pelaku, dikarenakan korban melakukan ancaman dan pemukulan terhadap pelaku, pada saat di TKP, pelaku mengaku sudah pasrah dan menyerahkan diri, sampai memohon ampun kepada korban agar tidak dipukul dan diancam, dikarenakan pelaku sudah tidak tahan dengan aniaya korban maka disitulah pelaku melakukan perlawanan terhadap korban dengan diberi beberapa tebasan parang terhadap korban yang mengakibatkan sampai meninggal. 

Kegiatan jumpa pers ini berakhir pada pukul 14.00 WIB. Kegiatan pun terlaksana dengan tertib dan lancar dari awal hingga akhir. (Wan Daly)