mgid.com, 605850, DIRECT, d4c29acad76ce94f
banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90 banner 728x90

Menjadi Narasumber Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah, Harniati Sampaikan Peran Penting Kemenkumham

  • Share

PONTIANAK, infokalbar.com – Dalam rangka pelaksanaan pengawasan produk hukum daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengundang Harniati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk menjadi narasumber rapat inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat tahun 2022, Kamis (20/05/22).

Harniati berkesempatan menyampaikan materi tentang Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong percepatan penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengawali materinya, Harniati menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain masih adanya egoisme sektoral, sehingga perlu persamaan persepsi tentang fungsi kantor wilayah dalam pelaksanaan fasilitasi dan pengharmonisasian Raperda sebagaimana amanat dalam Pasal 58 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Perlu pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan, karena masih terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur satu subjek hukum yang sama terkadang berbeda pengaturannya. Contohnya pengaturan yang berbeda tentang Dana Desa diatur dalam Permendagri, Permendes, Permenkeu, Perlu peningkatan koordinasi dan pemahaman antara Pemerintah Daerah, DPRD, dengan Kantor Wilayah dan Perlu peningkatan jumlah Perancang Peraturan Perundang-undangan di Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan beberapa permasalahan di bidang regulasi antara lain adalah nilai-nilai Pancasila tidak dijadikan “pedoman” dalam penyusunan materi muatan rancangan peraturan daerah, regulasi di daerah banyak bermasalah dan bertentangan dengan Peraturan Pusat (disharmonisasi), fungsi harmonisasi yang dijalankan masih bersifat parsial sehingga tidak integrasi sistematis, Belum optimalnya peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan di daerah.

Menjawab permasalahan tersebut, Harniati menegaskan bahwa perlu dibenahi berbagai permasalahan dalam peraturan perundang-undangan yang menghambat pembangunan dan dalam rangka mengatasi permasalahan ketidakpastian hukum, guna mendorong kinerja pembangunan Nasional yang optimal sehingga dibutuhkan pembenahan peraturan perundang-undangan secara sistematis atau reformasi regulasi.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional,” tambah Harniati.

Terakhir, Harniati menjelaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019  tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan  Perundang-undangan memperkuat peran  dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia dalam melakukan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, mulai dari  Undang-Undang sampai Peraturan Daerah dengan  tujuan untuk mencegah banyaknya Peraturan daerah yang bertentangan  baik secara vertikal maupun  horizontal.

Sumber: Foto, Sub Bidang Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Narasi: Alfian

  • Share