SEKADAU, infokalbar.com – Seorang pelaku curanmor berinisial MY (37) berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sekadau, ketika hendak menjual Honda Vario 125 warna putih dengan Nomor Polisi KB 5466 VP. Pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolres Sekadau.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim, AKP Anuar Syarifudin, Selasa (24/05/2022).
“Pelaku ditangkap pada saat hendak menawarkan motor yang dicurinya kepada warga pada Rabu malam tanggal 18 Mei 2022,” katanya.
Berdasarkan kronologisnya, pelaku mencuri motor di Kabupaten Sekadau, kemudian hendak menjual motor curiannya ke Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
“Warga yang curiga dengan kondisi motor tersebut, segera melaporkannya ke Polsek Batu Ampar yang segera ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimana pelaku berada,” kata Kasat Reskrim.
Setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sekadau dan diperiksa, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai dengan motor yang hilang pada Senin (16/05/2022) siang di Jalan Merdeka Timur – Pananjung RT 022/RW 005 Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Keesokan harinya, Kamis dini hari (19/05/2022), pelaku beserta barang bukti dijemput dan kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,”. (Rilis/Wan Daly)