Berita  

Tegas! Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sebut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknumnya Tak Terkait dengan Institusi

Keterangan foto: Suap dan korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)
Keterangan foto: Suap dan korupsi. (Ilustrasi/Istimewa)

ENTIKONG, infokalbar.com – Kepala Kantor Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando menegaskan bahwa tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berinisial H, tidak terkait dengan institusi, melainkan murni merupakan tindakan oknum itu sendiri.

Penegasan itu disampaikan oleh Sam Fernando melalui siaran pers Nomor: W.16.IMI.D.-HH.01.07-1772, terkait Penetapan Tersangka inisial H (57 tahun) terkait Tindak Pidana Penyertaan Pasal 55 KUHP atas Tindak Pidana Tipikor dari tersangka inisial YJ–yang diterima redaksi Selasa (19/07/2022).

“Dalam hal penetapan tersangka dengan inisial H (57 tahun) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: R02/).1.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 oleh Cabjari Entikong, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menyatakan bahwa atas dugaan tindak pidana penyertaan atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah murni perbuatan inisial H tersebut sendiri,” jelasnya. 

Sam Fernando menerangkan, kalau penetapan tersangka inisial H berdasarkan dugaan telah menerima sejumlah aliran dana dari tersangka YJ yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu oleh Cabjari Entikong atas dugaan tindak pidana korupsi, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak Cabjari entikong.

“Atas penetapan tersangka dengan inisial H tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yang mana saat ini telah dilakukan penahanan untuk tersangka dengan inisial H oleh Cabjari Entikong berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print 02/0.1.14.8/Fd.1/07/2022 dan berharap proses hukum yang berjalan dapat selesai secepatnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya. (Wan Daly)