Berita  

Kejari Pontianak Tangkap Terpidana Septi Diniarti Terkait Kasus Penggelapan di Astra Honda

PONTIANAK, infokalbar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan penangkapan terhadap terpidana Septi Diniarti selaku sales marketing penjualan di Astra Honda dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan, Jumat, 12 Agustus 2022.

Melalui keterangan pers yang diterima redaksi, eksekusi terpidana Septi Diniarti dilakukan setelah Kejari Pontianak menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 Tanggal 03 Maret 2021, dengan amar putusan “Menolak Kasasi” dari terpidana Septi Diniarti atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 44/Pid/2021/PTPTK dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK tanggal 02 Februari 2021.

Dimana dengan amar putusan itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septi Diniarti selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda telah terbukti melakukan Tindakan Penggelapan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas Putusan tersebut, Kepala Kejari Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.

Untuk diketahui, setelah keluarnya putusan kasasi, terpidana Septi Diniarti sempat tidak diketahui keberadaannya. Terdakwa kemudian ditangkap di daerah Kabupaten Sekadau saat bersama suaminya.  

Kejari Pontianak kemudian menyerahkan  terpidana kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pontianak untuk menjalani hukumannya. (Wan Daly)