BEKASI, infokalbar.com – Mendampingi ahli waris, H Hendro Malvinas mendampingi istrinya yang bernama Kartini binti Suwirto sebagai perwakilan keluarga yang diberikan kuasa untuk mengurus surat kehilangan, mendatangi Polres Bekasi, guna melaporkan kehilangan ke SPKT.
“Sertifikat tanah atas nama BOIN BIN ICANG memiliki sebidang tanah yang tercantum dalam sertifikat HM.01454 Blok.06, seluas 1257 M2. Yang terletak di kampung lemah abang rt.002/rw.06 Desa.karang mukti – Kecamatan.Karang bahagia, Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Pihak dari waris meminta kepada pihak kepolisian agar sekiranya dapat dibantu dibuatkan laporan kehilangannya.
Sementara penanganan surat sertifikat ini akan dikeluarkan dari pihak kepolisian dengan memenuhi beberapa unsur seperti:
1.Membuat iklan di dua koran/media massa yang berbeda
2.Meminta sket PM 1 dari pihak kelurahan dimana tanah tersebut berada
3.Surat Pernyataan kepemilikan tanah bermaterai sepuluh ribu diketahui lurah / kepala desa setempat
4.Membuat surat pernyataan tidak sengketa dari pihak kelurahan
5.Foto copy surat sertifikat yang hilang dan SKPT dari pihak BPN
6.PBB terakhir
7.Surat pernyataan benar hilang sertifikat tersebut dari pemilik tanah
8.Foto copy ktp pemilik dan ktp penerima kuasa apabila pemilik tidak bisa hadir atau melapor sendiri” pungkas dari Pujianto salah satu petugas anggota SPKT polres kabupaten bekasi. (HM)