Berita  

Polsek Kubu Buru Satu Pelaku Pencuri Speed Boat di Desa Olak-Olak 

KUBU RAYA, infokalbar.com – Unit Reskrim Polsek Kubu mengamankan (AP) pelaku Pencurian Speed Boat di Dusun Medan Tani, Desa Olak Olak Kubu Kecamatan kubu Kabupaten Kubu Raya pada Jumat 19 Agustus 2022 sekitar pukul 01. 30 WIB.

Kapolsek Kubu l, IPTU Heru Anggoro membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan seorang pria inisial AP pelaku Pencurian Speed Boat di Dusun Medan Tani, Desa Olak-Olak pada Jumat, 19 Agustus 2022. Saat pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya benar pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku merupakan warga Padang Tikar,”ujar Heru pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Ia menambahkan, Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekira pukul 01.30 WIB anggota Polsek Kubu mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Pencurian 1 Unit Speedboat dengan mesin penggerak tempel Merk Yamaha 40 PK milik Pemerintah Desa Olak Olak Kubu di Dusun Medan Tani Desa Olak Olak Kubu, Kecamatan Kubu.

“Pelaku melakukan  pencurian dengan cara melepas mesin dari body speedboat yang dilakukan oleh pelaku HEN (masih buron) setelah berhasil pelaku AP melepas ikat tali speedboat dari tempat parkiran sedangkan mesin tempel diletakkan di atas body speed yang rencana akan dipindahkan oleh pelaku ke dalam sampan robin yang digunakan pelaku pencurian, namun setelah barang hasil curian berhasil dipindahkan dengan jarak lebih kurang 10 meter dari tempat semula speed boat tersebut disimpan yang nantinya akan dihanyutkan namun perbuatan pelaku keduluan diketahui oleh warga lalu pelaku lari kehutan,” tambahnya.

lebih lanjut ia mengatakan, setelah dikejar personil Polsek Kubu di bantu warga  pelaku pun tertangkap sedangkan pelaku HEN berhasil melarikan diri dan belum tertangkap. 

“Atas kejadian tersebut taksiran kerugian Rp 53 juta kemudian korban membuat laporan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 

1 unit kendaraan air jenis Speed boat terbuat dari bahan fiberglass bermesin penggerak tempel merk Yamaha 40 PK, 1 unit kendaraan air jenis sampan terbuat dari bahan kayu cat warna abu abu bermesin Robin dg warna tangki oren, 1 buah kunci T ukuran 14″ dengan panjang 25 centimeter dengan kondisi terdapat karatan. 

“Pelaku Disangkakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan. Dan Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut ke Tempat kejadian lainnya,” tutup Kapolsek. (Yuni)