ENTIKONG, infokalbar.com – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi antara sepeda motor (sepmot) Honda Vario warna putih dengan kendaraan roda empat Toyota Avanza, di Jalan Raya Malindo tepatnya di depan Kantor BEA Cukai, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Sabtu tanggal 24 September 2022, sekira jam 10.40 Wib.
Akibat kecelakaan ini, seorang pengguna sepmot meninggal di tempat, sementara satu orang dilarikan ke Puskesmas Entikong.
Kapolsek Entikong, AKP Sapja membenarkan telah terjadi laka lantas tersebut, melalui Kanit Satlantas Polres Entikong, Marpaung menjelaskan, kronologis bermula saat sepmot Honda Vario bernopol KB 6104 HO yang dikendarai oleh Putra Rangga dari arah Entikong melaju ke arah border, setibanya di TKP, Toyota Avanza dengan nopol KB 1597 ON yang dikemudikan oleh Fathur Fiqri Gibrasnyah bergerak dari border.
“Karena jarak yang terlalu dekat terjadilah kecelakaan antara sepmot Honda Vario dengan Toyota Avanza dan korban dibawa ke Puskesmas Entikong,” katanya
Dan setibanya di Puskesmas Entikong korban atas nama saudara Putra Rangga meninggal dunia dan saudari Ernawati mengalami patah pergelangan tangan sebelah kiri, pendarahan dari mata bagian kanan dan gendang telinga bagian kiri pecah yang selanjutnya di rujuk ke RS Antonius Pontianak, namun korban meninggal dunia dalam perjalanan rujuk ke Pontianak.
Meninggalnya Ernawati juga disampaikan oleh Kepala Puskesmas Entikong, Gatot S melalii WhatsApp-nya. Gatot mengatakan, korban laka lantas yang dirujuk ke RS Antonius Pontianak telah meninggalkan dunia di tengah perjalanan di Desa Kelompu, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalbar.
“Korban meninggal dunia sekitar jam 13.06 Wib,” jelas Gatot .
Kapolsek Entikong, AKP Sapja melalui media ini mengimbau kepada pengguna jalan agar berhati-hati.
“Mengingat 1 lajur masih 2 jalur,” Pinta Kapolsek Entikong. (Syamsumen)