PONTIANAK, infokalbar.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Talk Show di Radio RRI Pontianak, Kamis (29/09/2022).
Talk Show ini mengambil materi tentang Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wilayah Hukum Polda Kalbar dengan pengisi materi yaitu Kanit 1 Subdit 4 (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Supriyadi.
Ketentuan pembatasan dan pengendalian penyaluran sesuai dengan SK 04 BPH Migas bahwa kendaraan pribadi mendapat jatah maksimal 60 liter per hari.
Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda 6 maksimal 200 liter per hari.
“Kebutuhan atau konsumsi BBM Industri di Kalbar sangat besar, sehingga banyak yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan kecurangan dengan cara mendapatkan minyak bersubsidi dengan segala cara dan menjual kembali dengan harga industri,” jelasnya.
Menurutnya, kurangnya pengawasan dan kontrol dari pihak terkait terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang BBM, yang mengakibatkan banyaknya penyelewengan yang dilakukan para pelaku usaha tersebut.
Banyak daerah di wilayah Kalbar yang tidak memiliki SPBU dan tidak terjangkau pendistribusian BBM bersubsidi. Sehingga muncul modus baru dengan mengatasnamakan untuk kebutuhan masyarakat, akan tetapi dalam pelaksanaannya telah disalahgunakan untuk keperluan industri. (Asrin Ar)