JAKARTA, infokalbar.com – Headline Koran Tempo edisi Sabtu, 1 Oktober 2022 bertajuk “Manuver Firli Menjegal Anies” mengulas tentang adanya upaya merekayasa kasus penyelenggaraan Formula E yang sedang ditangani KPK oleh Firli Bahuri.
Adapun dugaan upaya rekayasa kasus hukum tersebut adalah sebagai berikut:
1. Meminta Satgas Penyelidikan untuk menaikan ke tahap penyidikan walau tidak
ada bukti permulaan yang cukup.
2. Ketua KPK akan melobi Ketua BPK, Isma Yatun agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E.
3. Meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E.
Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi sebelum ada partai politik yang mendeklarasikannya sebagai calon presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman kepada lima asas, yaitu Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas Akuntabilitas, Asas Kepentingan Umum, Asas Proporsionalitas dan Bertanggung jawab Kepada Publik.
Apabila berita yang ditulis Koran Tempo Sabtu, 1/10 lalu benar adanya maka Ketua KPK Firli Bahuri telah mencederai atau menyelewengkan lima asas yang wajib dipatuhi oleh insan KPK, serta melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” ujar Fahira Idris anggota DPD RI dan Ketua Umum BANG JAPAR di Jakarta Senin (03/10/2022).
“Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain bahkan adanya dugaan upaya untuk menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 dengan merekayasa kasus hukum yang sedang ditangani KPK,” ungkapnya.
“Seharusnya KPK RI menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Lina)