Berita  

Miris dan kejam hendak mengambil Bansos Banjir Seorang Warga Dianiaya

Kayong Utara Kalbar infokalbar. com Datang ke Kantor Desa untuk mengambil Bansos Banjir, J warga Dusun Tanjung Gunung, Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dan 27/10 yang dilakukan oleh seseoran yang diketahui bernama Nazar.

Saat ditemui J menuturkan, dirinya tak menyangka akan mengalami hal yang sangat tidak menyenangkan , dirinya dianiaya .

Menurutnya pagi saya datang ke Kantor Desa Sejahtera hendak mengambil beras bantuan dari Dinas Sosial bagi warga yang terdampak Banjir. Namun tak nyangka kalo akan mengalami perbuatan tidak menyenangkan dan penganiyaan yang dilakukan oleh saudara Nazar, tutur J pada awak media .

Lebih lanjut J,mengatakan bahwa dirinya mengalami rasa sakit akibat dorongan dari Nazar.

Badan nya merasa sakit karena dorongan yang kuat sampai terpental ke lantai, lanjut J.

Selain itu menurut J, bahwa Nazar marah padanya karena menuduh J mengambil foto saat di Kantor Desa.

Dia (Nazar-red) marah karena menuduh J mengambil foto, padahal apa yang dituduhkan itu tidak benar, bahkan J suruh periksa HP kalau ada ambil foto,”ujar J.

Tak terima dengan apa yang dilakukan Nazar,

Maka J melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Sukadana dan laporan J diterima oleh AIPDA Darwin Selaku P.s Kanit I SPKT.

Pihaknya berharap apa yang dilakukan Nazar terhadap dirinya segera diproses secara hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan ada efek jera.

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Hidayat, S.H. S.I.K melalui Kapolsek Sukadana IPTU Mulyadi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan pengaduan dan akan segera ditindaklanjuti.

Laporan Pengaduan korban sudah kita terima, hari Senin Rencana kita panggil Saksi,” Ujar IPTU Mulyadi via WhatsApp Sabtu(29/10/2022).

Catatan: Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Meskipun penganiayaan tergolong penganiayaan ringan. Hal itu merupakan tindakan melawan hukum. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUHP: “Dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500 ( Indra tim)