SINTANG ,infokalbar.com
Sehubungan dengan surat edaran dinas PERKIM Sintang No: 640/777/DPRKP/X/2022, Tertanggal 31 10 2022,
tentang Penertiban Bangunan Tambahan dan tempat parkir di Area Pedestrian dan Promenade Kawasan Waterfront Pasar Sui Durian Sintang.Rabu(2/11/2022).
Umar Dani Ketua LSM BENDERA.(Benah Derita Rakyat) katakan,Upaya Kebijakan Pemkab Sintang Menata Kawasan Kumuh Kawasan Waterfront Sui durian saya nilai merupakan Terobosan baik dalm mempersiap kan Sintang Sebagai Ibu kota Provinsi Kapuas Raya
Dalam surat edaran tersebut memberi peringatan kepada Pedagang sekitar kawasan Untuk membongkar bangunan temporary salah satu nya kanopi ruko.
Peringatan tersebut disampaikan sebanyak 3 kali dengan tempo masing masing 7 hari untuk pemilik ruko harus membongkar bangunan temporer, terutama kanopi.
Diketahui bahwa bangunan temporer seperti reklame dan kanopi tersebut tidak selaras dengan Ijin IMB Bangunan awal.
Jadi Pemkab Perlu menertib kan nya.
Masalah nya para pedagang kebanyakan tak paham aturan dan Pemkab perlu kasi Sosialisasi secara pro aktif demi menegak kan Perda dan Perbub.
Sering terjadi pelanggaran perda sudah menjamur baru Pemkab sibuk.
Semesti nya pihak pemda harus pro aktif dan tak terkesan ada Pembiaran.
Sekarang saat kita mau lakukan pembenahan di kawasan Waterfront menjadi kesulitan menertib kan nya.
Khusus Masalah Pembongkaran Kanopi dan tempat parkir kawasan juga perlu menjadi pertimbangan Solutif yg Komprehensif.
Pertama para pemilik ruko sudah menghabis kan dana jutaan rupiah membuat kanopi pasti punya alasan kuat.
Mereka sampai kan ke saya bahwa sinar matahari masuk ke dalam ruko begitu juga saat musim hujan ini air hujan tempias masuk kedalam ruko.
Apa lagi badan trotoar yang ada juga lebih tinggi dari lantai ruko mereka. Sehingga tempias dan rembesan air hujan deras rentan meluber ke lantai ruko.
Begitu juga pada badan jalan yang sangat sempit sekali.
Terutama di jalur DI. PANJAITAN kini semakin sempit dengan ada nya Trotoar.
Karena dalam perencanaan teknis pembangunan kawasan tersebut tak memberi solusi ruang Parkir.
Saat ini semua kendaraan roda dua terpaksa naik ke atas trotoar, tak bisa parkir ditepi jalan lagi
Sehingga mengakibat kan jalan macet dan kerap terjadi kendaraan yang parkir kena senggol kendaraan lain yang melintas di kawasan tersebut.
Ini akan berdampak kepada ke engganan masyarakat untuk berbelanja di kawansan itu.
Karna tidak punya ruang parkir, jadi harus berjalan kaki dengan memarkir kendaraan secara acak dan liar menjadi semrawut.
Untuk itu saya saran kan kepada pemkab sintang segera mencari cara solutif untuk masalah kanopi dan ruang parkir kawasan tersebut.
Khusus utk KANOPI pemkab kasi standart batas kebolehan nya…misal nya kanopi gantung yang tak pakai tiang dengan ukuran Tertentu.
Saya juga menyaran kan untuk Anggota Dewan Dapil 1 sintang Kota harus proaktif mendengar keluhan para pedagang di seputaran Kawasan Waterfront Sui. DURIAN Sintang.
Legislatif harus segera duduk bersama dengan eksekutif guna memberi solusi yang baik untuk masyarakat didapil anda.
Asrin A.R