Pekanbaru ,infokalbar.com
Pemkot pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kabar nya akan membuka proses lelang angkutan sampah pada 20 November 2022 ini.
Padahal, permasalahan sampah 2022 ini masih menyisakan berbagai persoalan. Isi perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan lapangan hingga adanya dugaan proyek sampah 2022 bermasalah .
Ketua LSM Putera Pejuang Penerus Bangsa Provinsi Riau, Fadila Saputra mengatakan bahwa Pemkot Pekanbaru harus mengevaluasi serta mengaudit independen mengenai proyek swastanisasi sampah 2022 . “Menurutnya bisa dilihat secara kasat mata apa yang terjadi dilapangan. Banyak yang menyalah dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Dari awal sudah menyalah apalagi dalam perjalanannya penuh permasalahan,” Tegas Fadil.
Menurut Fadil lagi, dirinya sangat mengetahui pasti apa yang terjadi di permasalahan sampah ini. ” Sangat Bobrok, dan perlu dikaji ulang. Coba periksa mengenai adendum kontrak. Pasti banyak masalah, ujarnya.
Dirinya berharap kepada PJ Walikota Pekanbaru agar lebih jeli dan hati – hati dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, Kadis DLHK Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan bahwa Penjabat (Pj) Walikota mengevaluasi kinerja kami selama tahun 2022. Ada beberapa masukan dari Pj wali kota .
Pengelolaan persampahan tetap menggunakan pihak ketiga dengan sistem lelang pada 2023. Namun, sistem lelang angkutan sampah akan disempurnakan lagi.
“Proses lelang dimulai pada 20 November,” ucap Hendra.
Sebagai bentuk upaya sementara agar sampah tak berserakan di pinggir jalan, DLHK bekerja sama dengan berbagai pihak membangun Tempat Penampungan Sampah (TPS) sampah. TPS sampah ini guna memberikan ruang kepada angkutan sampah mandiri.
Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun usai rapat koordinasi dengan DLHK di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (3/11) petang, mengatakan, ia meminta DLHK melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. Karena, tugas DLHK sangat berat dalam pengelolaan sampah.
DLHK juga harus membuat inovasi baru. Agar, sampah bisa terkelola dengan baik.
Berdasarkan ekspos dari DLHK, permasalahan pengangkutan sampah ada pada armada. Armada yang tersedia tidak cukup bila dibandingkan dengan luas wilayah.
“Sampah dari 360.000 rumah diangkut oleh 30 truk sampah. Hal ini tidak masuk akal!” ucap Muflihun.
DLHK harus bisa mengkaji kontrak (angkutan sampah) dengan pihak ketiga. DLHK harus tahu jumlah sampah yang diangkut dari tiap rumah, ruko, hingga pabrik.
“Artinya, pengangkutan sampah bisa terukur dengan armada yang ada,” ucap Muflihun. (Ismail/Dalys )