Berita  

Kanwil Kalbar Melaksanakan Supervisi Penyusunan Kebutuhan Pagu Anggaran TA 2024

Pontianak, infokalbar.com – Dalam rangka Penyusunan Pagu Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 Kementerian Hukum dan HAM TA 2024 sesuai prinsip Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024 dan Value for Money. Bertempat Diaula Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Rapat Penyusunan Pagu Kebutuhan TA 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dilaksanakan.

Dihadiri UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada di Pontianak dan diikuti secara Virtual UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang berada luar wilayah Pontianak. Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto didampingi Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Iwan Pramori serta JFU Program dan Pelaporan membuka kegiatan tersebut. Selasa 08/11/2022.


Berdasarkan hal tersebut Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto meyampaikan Analisa Kebutuhan Anggaran TA. 2024 dari Seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Untuk Penyusunan Usulan Kebutuhan Pagu Anggaran Tahun 2024.

Dengan ketentuan Penyusunan Pagu Kebutuhan TA 2024 disusun dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya RAB yang mengacu pada Postur Anggaran TA 2023, Keluaran dan target kegiatan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2020-2024, Menggunakan Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran Tahun 2023 sebagai harga satuan tertinggi atau menggunakan biaya at cost untuk harga satuan yang tidak diatur dalam standar biaya dengan melampirkan data pendukungnya, Memperhitungkan jumah pegawai existing untuk keperluan perkantoran, belanja pegawai, dan pakaian dinas, Realisasi anggaran, capaian target pada Tahun 2022, dan ketersediaan sumber daya juga menjadi acuan dalam penyusunan Pagu Kebutuhan TA 2024, Kebijakan pengalokasian Belanja Pegawai Mengalokasikan belanja pegawai, gaji dan tunjangan berdasarkan data pegawai terbaru termasuk untuk bulan ke-13 dan THR, Mengalokasikan uang lembur dengan rincian sesuai dengan ketentuan dari Unit Eselon I.


Kebijakan Belanja Barang Melanjutkan upaya efisiensi belanja barang operasional dan belanja non prioritas belanja perjalanan dinas, paket meeting, honor, dan belanja bahan sejalan dengan pola kerja baru dan optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Untuk volume luasan pemeliharan gedung kantor dan halaman mengacu pada Kartu Inventaris Barang, bila tidak dilengkapi data pendukung, maka tidak dapat dialokasikan pemeliharaannya, Pengalokasian sewa kendaraan, pemeliharaan peralatan, dan mesin mengacu pada Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2024.

Kebutuhan langganan daya dan jasa mengacu kebutuhan rata-rata Tahun 2022 dengan memperhitungkan kenaikan maksimal 10%, kecuali jika ada penambahan gedung dan bangunan pada Tahun 2022 yang disesuaikan dengan rencana kebutuhannya selama 12 bulan.
Jumlah Pramubakti/Pengemudi/Petugas Kebersihan/Satuan Pengaman sama dengan jumlah pada Alokasi Anggaran Tahun 2022 dengan menggunakan pihak ketiga outsourcing. Jamuan tamu pimpinan dihitung berdasakan harga konsumsi makan dan kudapan pada Standar Biaya Masukan Tahun 2023 dengan memperhatikan Realisasi Anggaran Tahun 2023.

Untuk perjalanan dinas, agar dirinci tempat tujuan, jumlah orang, dan jumlah kegiatannya dengan memperhatikan nilai-nilai efektivitas dan efisiensi, serta urgensinya. Narasumber hanya dialokasikan jika berasal dari luar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar dirinci sesuai dengan jumlah orangnya, eselon, jumlah jam, serta jumlah kegiatan. Jumlah Honorarium tim pelaksana kegiatan dan seketariat tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada pegawai yang masuk dalam tim dimaksud sebanyak 2 tim/tahun sepanjang tim tersebut merupakan tugas tambahan dalam rangka mendukung outcome Kementerian Hukum dan HAM.
Kebijakan Belanja Modal, Pembatasan pembangunan gedung dan pengadaan kendaraan dinas, Pengalokasian Belanja Modal sesuai dengan usulan dalam Dokumen RKBMN Tahun 2024 dengan melengkapi data pendukung seperti referensi harga, spesifikasi, RAB, dan foto/dokumentasi, Untuk Rehabilitasi/Renovasi/Pembangunan Gedung Kantor harus melengkapi hasil perhitungan Dinas Pekerjaan Umum setempat serta foto/dokumentasi kondisi bangunan dan Untuk pembangunan gedung kantor yang akan dilaksanakan dalam beberapa tahun mendatang multiyears, untuk menyampaikan roadmap pembangunan yang disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat.


Kegiatan prioritas sesuai tugas dan fungsi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM dan Mendukung capaian kinerja yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2024.