Sekadau ,infokalbar.com
Ombudsman RI Perwakilan Kalbar mengunjungi Polres Sekadau dalam rangka sosialisasi dan pengarahan tentang pelayanan publik sesuai program quick win Presisi, Selasa 15 November 2022.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Marini menyebutkan, kegiatan hari ini merupakan langkah pengawasan dalam mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan tugas Ombudsman yaitu suatu lembaga negara yang diamanahkan undang-undang dan memiliki fungsi dalam mengawasi setiap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tugas Ombudsman telah diatur dalam UU nomor 37 tahun 2008 didukung UU 2005 tahun 2009 untuk mengakomodir hak dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.
Senada hal tersebut, Kapolres Sekadau melalui Kabag Ops AKP Oloan Sihombing menyampaikan bahwa Kepolisian saat ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai program Presisi.
“Kami akui masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dibenahi sehingga masukan dan arahan sangat dibutuhkan untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki guna peningkatan layanan prima Kepolisian,” ungkapnya.
Kemudian dalam paparannya, Marini menjelaskan 14 Komponen standar pelayanan publik yakni persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk dan layanan penanganan pengaduan dan saran.
Komponen standar pelayanan publik berikutnya berupa dasar hukum, fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dan evaluasi kinerja pelayanan.
Melengkapi kunjungannya, tim Ombudsman melakukan survei terhadap pelayanan Polres Sekadau guna mengetahui standar layanan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama, kegiatan dihadiri pejabat utama Polres Sekadau dan personel yang membidangi pelayanan kepada masyarakat.
Publis : Dalys