Berita  

Kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan dalam rangka tranformasi UPK Eks PNPM MPD menjadi Bumdes bersama.
Sanggau.Infokalbar.

Entikong ,infokalbar.com

Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Desa kabupaten Sanggau Kalbar melaksanakan kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan dalam rangka tranformasi UPK Eks PNPM MPD menjadi Bumdes bersama , kegiatan sosialisasi tersebut melibatkan Para kepala Desa, Ketua BPD, UPK Eks PNPM, MPD yang ada di kecamatan Sekayam dan Entikong kabupaten Sanggau Kalbar (16/11).

Adapun kegiatan sosialisasi tingkat kecamatan dalam rangka tranformasi UPK Eks PNPM, MPD menjadi Bumdes bersama dilakukan di ruang pertemuan kantor camat Sekayam (15/11) dengan Narasumber dari kabupaten Sanggau Yaitu 1.Yuliono PLT Kabid Penataan Desa BPMDES Sanggau ; dan
Marihot Sirahit, S.Pd.K. TAPM kabupaten Sanggau

Kegiatan kegiatan sosialisasi di buka oleh Camat Sekayam Junaidi, S.E.
sebelum membuka acara terlebih dahulu menyampaikan kata sambutan yang di mana camat Sekayam menyampaikan selamat datang kepada peserta undangan dan Narasumber karena telah dapat hadir dalam kegiatan ini karena kegiatan sosialisasi sangat penting dan tentunya sangatlah berfaat untuk membantu membangun Desa yaitu membentuk Bumdes bersama disetiap Desa. jadi se kali lagi di meminta kepada peserta untuk serius mengikuti agar kegiatan kita padya hari ini bermanfaat. dan selanjutnya Camat Sekayam membuka kegiatan dengan Basmalah dan sambut tepuk tangan peserta.
materi pertama di sampaikan oleh Yuliono di mana beliau memaparkan bahwa untuk membentuk Bumdes bersama memang di haruskan kepada semua Desa karena ini salah satu cara untuk membangun Desa dibidang pembinaan dan pemberdayaan karena dengan ini salah satu cara untuk meningkatkan tahap perekonomian masyarakat pedesaan.

Pemerintah Desa untuk membentuk Bumdes bersama ini harus melakukan kerjasama dengan UPK Eks PNPM dengan penyertaan modal awal paling kecil sejumlah Rp 5.000.000.(Lima juta rupiah) dan dengan MOU kesepakatan kerja sama.

Selanjutnya Narasumber yang kedua yang di sampaikan oleh Marihot Sirahit,S.Pd. juga berharap kepada pemerintah Desa membentuk Bumdes bersama dengan UPK Eks PNPM yang sudah ada di kecamatan Masing-masing karena ini merupakan perintah dari UU dan Peraturan Pemerintah.
Jadi untuk membentuk Bumdes bersama ini pemerintah Desa harus menyertakan modal dengan memasukkan di RKPDes Tahun Anggaran 2023.

Adapun Dasar Hukum untuk membentuk Bumdes bersama ini
1.UU 11 tahun 2022 tentang cipta kerja telah memberikan pengaturan Bumdes/Bumdes bersama sebagai badan hukum.

  1. PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes telah mengemanahkan tentang pembentukan Bersama dari pengelola kegiatan Dana Beegulir Masyarakat Eks program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (DBM Eks PNPM MPD).
  2. Permendes 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengolola Dana bergulir Masyarakat Eks program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan menjadi badan usaha milik Desa Bersama.
    4.Surat direktur jenderal pengembangan ekonomi dan investasi Desa, daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 148/PRI.02/III/2022 perihal penyampaian panduan teknis pembentukan Bumdes Bersama Pengelola Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM mandiri perdesaan.

Itulah dasar hukum untuk mengharuskan Pemerintah Desa untuk membentuk Bumdes bersama dan sebagai mana yang di sampaikan oleh dua orang narasumber.

Selanjutnya kegiatan ditutup oleh Camat Sekayam Junaidi, SE. Dengan berharap kegiatan ini betul-betul bermanfaat dan di harapkan kepada semua peserta terutama kepada Pemerintah Desa dan BPD untuk segera membentuk Bumdes bersama dengan penyertaan modal di dalam RKPDes Tahun Anggaran 2023 pinta camat Sekayam sambil menutup kegiatan.

(Syamsumen)