Berita  

Diduga Tidak Berbadan Hukum, Kadiskominfo Pelalawan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers

PELALAWAN ,infokalbar.com

Terkait dugaan sebar berita fitnah, Sadis dan tendensius di media yang diduga tidak berbadan hukum, Hendry Gunawan Kadiskominfo Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau laporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)

“Benar, saya atas nama pribadi selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan melaporkan media siber www.puganews.com ke Dewan Pers (DP)”. ucap Hendri Gunawan Kadiskominfo yang dikonfirmasi media, saat dipertanyakan akan kebenaran media siber www.puganesw.com dilaporkan ke Dewan Pers (DP).Minggu (27/11/2022)

Laporan yang saya lakukan berawal dari, Oknum bernama Dien Puga yang mengatasnamakan dirinya sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sebuah organisasi pers di Riau mengeluarkan statmen dalam sebuah berita yang diunggah dengan judul : Anggaran Suda Habis ‘ Pesanan Kontrak Kerjasama Dengan Pemkab Pelalawan, Harus Dipilih Untuk di bagikan.

Namun amat disayangkan, statmen yang di unggah dimedia siber www.puganews.com tertanggal 23 November 2022 dengan Admin Redaksi dengan link berita : https://puganews.com/anggaran-suda-habis-pesanan-kontrak-kerjasama-dengan-pemkab-pelalawan-harus-dipilih-pilih-untuk-dibagikan/ diduga medianya sendiri, sehingga dirinya terkesan dan/atau diduga membuat berita onani, dan/atau menggiring Opini diri sendiri di media yang dipimpinnya sendiri selaku Pimum,Pempred/Penjab (Dien Puga) yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gabungan Organisasi Pers yang ada di Riau.beber Hendry Gunawan

Tidak hanya itu saja, media online (siber) www.puganews.com yang diterbitkan oleh PT.Media Puga Pratama dan berdiri sejak 10 Januari 2022 lalu yang telah didaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), sebagaimana tercantum dalam box redaksi dengan link : https://puganews.com/redaksi/.

Setelah dilakukan rekam jejak pencarian di situs resmi Menkumham : https://ahu.go.id/profil-pt, Perusahaan Pers PT Media Puga Pratama yang menerbitkan dan/atau mengelola media siber www.puganews.com diduga belum terdaftar dan/atau tidak berbadan Hukum. Sehingga media siber www.puganews.com, diduga media abal-abal,serta Dien Puga diduga lakukan Pembohongan akan informasi yang dicantumkan didalam box redaksi media tersebut diatas yang dirinya selaku Pimpin.kembali beber Hendry Gunawan

Laporan akan dugaan media siber www.puganews.com, yang diduga tidak berbadan Hukum saya berikan resmi secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengaduan Langsung yang telah di sediakan oleh Dewan Pers (DP) dan telah ditanda tangani diatas Materai Rp 10.000 pada Hari Sabtu (26/11/2022) yang telah saya kirim langsung kesalah satu bagian pengaduan di Dewan Pers via WhatsApp,email dewan pers, dan via kantor pos tambah Hendry Gunawan

Dalam laporan yang saya buat dan lakukan, berharap Dewan Pers dapat merekomendasikan akan laporan yang telah saya buat untuk dapat saya melaporkan Dien Puga yang diduga selaku Pemilik dan/atau Pimum,Pempred/Penjab media siber tersebut diatas (www.puganews.com) ke Mapolda Riau, atas dugaan Perusahaan Pers yang diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 ayat (2) : Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum indonesia.Dan Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (3) : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)

” Tindakan yang diduga dilakukan Dien Puga, jelas telah merugikan diri saya maupun Kominfo Kabupaten Pelelawan. Dengan mengunggah berita yang diduga fitnah dan bohong dengan mengeluarkan statmennya mengatasnamakan organisasi pers, dengan menggiring opininya sendiri di media yang di Pimpinnya dan bahkan media tersebut diduga tidak berbadan hukum sebagaimana yang tercantum didalam box redaksi.”

Selain itu,saya atas nama pribadi dan selaku Kadiskominfo Kab.Pelelawan juga meminta kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Jakarta melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Organisasi Pers yang ada di Provinsi Riau untuk segera mencabut Dien Puga dari keanggotannya di Kabupaten Pelelawan yang jelas-jelas diduga mencederai organisasi dan dunia pers.pinta dan tutup Hendry Gunawan (IM)