Beberapa waktu lalu tepatnya pada Sabtu (26/11/2022), Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor serta menahan kedua orang pelakunya.
Dan yang lebih membanggakan, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial IR dan MG tidak sampai 24 jam sejak laporan disampaikan oleh korban ke Mapolres Sekadau.
Atas pengungkapan yang terbilang cepat itu, Abang Mian selaku pemilik motor RX King KB 2452 HB menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.
“Tidak sampai 24 jam sejak laporan dibuat, sepeda motor RX King KB 2452 HB milik saya berhasil ditemukan Sat Reskrim Polres Sekadau berikut pelakunya, terima kasih,” katanya dengan tulus.
Abang Mian selanjutnya merasa bangga atas kecepatan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya sekaligus dapat mengungkap para pelaku kejahatan tersebut dalam tempo singkat.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, kecepatan dalam menangani laporan dan pengaduan sudah menjadi kewajiban bagi personel Polri.
“Hal itu merupakan implementasi program quick win presisi dimana setiap perkara atau tindak pidana yang dilaporkan akan segera direspon dengan cepat sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian,” katanya, Rabu 30 November 2022.