Berita  

Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Batu Ampar, Berawal dari Laporan Warga

KUBU RAYA, infokalbar.com – Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial DL (30 tahun), asal Desa Sungai Besar.

DL ditangkap personil Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya, Desa Sungai Besar, Kecamatan Batu Ampar, pada Rabu 16 November 2022 sekira jam 19.30 WIB.

Kapolsek Batu Ampar, IPDA Freddy Surya Purnama menerangkan, kronologis penangkapan pelaku ini berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar–yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

“Pada saat melakukan penggerebekan DL sempat melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke sungai dan membuang tas selempang yang pada saat itu digunakannya, namun atas kesigapan personel, DL beserta tasnya dapat kami amankan,” jelas IPDA Freddy di ruang kerjanya, Jumat (16/12/2022).

Pada saat membuka tas pelaku yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, didapati tas tersebut berisikan 1 (satu) plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram, uang sejumlah RP 567 ribu, 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 1 (satu) buah jam tangan merk Curren, 1 (satu) buah pipa kaca dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru.

“Saat diinterogasi DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya, tersangka pun mengakui bahwa penjualan narkoba jenis sabu-sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan handphone,” katanya.

“Selanjutnya tersangka akan menjual kembali barang tersebut dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian di sabu sabu tersebut dijual kembali sesuai pesanan,” sambung Kapolsek Freddy.

Ia menjelaskan, adapun keuntungan tersangka dari menjual barang haram tersebut mulai dari RP 150 ribu sampai Rp 250 ribu.

Pasca dilakukan penangkapan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan oleh Polsek Batu Ampar ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk dilakukannya Penyidikan lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar,” ungkap IPDA Freddy.

Akibat perbuatannya itu, DL kini mendekam di jeruji besi Polres Kubu Raya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Yuni)