Sanggau.Infokalbar.com
Sejumlah 61 orang WNI-B di pulangkan oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak (Depot Imigresen Semuja Serian) melalui jalan darat PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar, Kamis, (16/2/2023)
Dari sejumlah tersebut terdapat sejumlah 38 orang Laki-laki dan 23 orang Perempuan dan sebelum mereka di pulangkan ke Indonesia setelah melalui proses penjara selama empat bulan dan Simbat rotan satu untuk laki laki.
Adapun alasan mereka di tangkap karena tidak memiliki dekumen dan bekerja tidak secara resmi non prosedural serta Pasport operste, dari sejumlah 61 orang WNI-Bermasalah yang di pulangkan hari ini, hanya 4 orang yang meliki pasport selebihnya Tampa Dekumen, ungkap Staf KJRI Kuching Sarawak Malaysia M.Nuraliasyah yang mengawal WNI-Bermasalah ke perbatasan PLBN Entikong.
Setelah proses serahterima, seperti biasanya para WNI-Bermasalah sebelum dipulangkan dan pulang ke tempat tujuan masing-masing, terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas yang berkompeten menangani yang ada di PLBN Entikong dengan penuh penjagaan oleh pihak keamanan.
Terhadap Pemulangan WNI-Bermasalah Koordinator Pos Pelayanan Penempatan Perlindungan Migran Indonesia ( P4MI) Sanggau di Entikong Agud Gudiyahman, SH. Kepada Media
Mengatakan bahwa WNI-Bermasalah sesampai di PLBN Entikong diberikan Pelayanan, Pendataan dan konsumsi kepada setiap WNI-Bermasalah dan untuk pemulangan dilakukan dengan cara dipasilitasi dan juga di perbolehkan pulang secara mandiri atau dijemput oleh pihak keluarga. ungkapnya.
Salah seorang WNI-Bermasalah yang di pulangkan melalui jalan darat PLBN Entikong kabupaten Sanggau Kalbar yang tidak mau namanya di muat oleh media mengatakan terimakasih atas sajian yang di berikan oleh petugas P4MI Entikong meskipun hanya berupa bingkisan makanan dan minuman namun ini sudah cukup bermanfaat buat kami, ungkapnya penuh syukur.
(Syamsumen)