Sanggau, infokalbar.com – Penetapan Tersangka Berinisial ”BS”
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan
APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan Tersangka inisial BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengeloalaan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022.
Tersangka BS menggunakan dana DD/ADD dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi, dengan cara ”BS” sebagai bendahara tidak menyimpan Dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank melainkan tersangka jadikan dana stay di brankas bendahara desa. Sengaja tersangka membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang.
Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sd 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sejumlah Rp.437.000.000,-.
Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan saudara “BS” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022 Desa Malenggang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Kepada tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Saudara Munawar Rahim, SH., MH.
Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022. (*)