Pontianak, infokalbr.com – Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan Sosialisasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2023, Rabu (01/03/2023).
Bertempat di Hotel Mercure Pontianak, kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Pria Wibawa, S.H. Dalam sambutannya, Pria menekankan pentingnya peran Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional.
“Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional Bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia”, ujar Pria.
“Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat memiliki peran penting dalam memberikan informasi layanan AHU khususnya mengenai Partai Politik kepada masyarakat selaku pemangku kepentingan untuk selalu tertib administrasi, terutama dalam pendaftaran Badan Hukum Partai Politik.”, jelasnya.
Menutup sambutan sekaligus membuka acara, Pria berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan memiliki derajat keterwakilan yang tinggi pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Turut hadir sebagai narasumber, Koordinator Kelompok Substansi Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Tjasdirin, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dr. Harniati, S.H., LL.M., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Hermanus, M.Si, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi, S.Pd., Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Erwin Irawan, S.Sos, M.Si., dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, selaku moderator.
Membuka kegiatan inti, Harniati menjelaskan bahwa Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menjadi badan hukum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menjadi badan hukum”, terang Harniati.
Harniati menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf f Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, salah satu dokumen persyaratan pendaftaran pendirian badan hukum partai politik adalah adanya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Narasumber selanjutnya, Tjasdirin, menjelaskan bahwa terdapat 3 layanan pengadministrasian badan hukum partai politik.
“Terdapat 3 layanan pengadministrasian badan hukum partai politik, yaitu Pengesahan Pendirian Badan Hukum Partai Politik, Pengesahan Perubahan AD/ART, dan Perubahan Kepengurusan”, jelasnya.
Tjasdirin juga memaparkan permasalahan umum partai politik, yaitu belum detailnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, belum adanya Mahkamah Partai Politik pada semua partai politik, dan tidak aktifnya partai politik secara kelembagaan.
Narasumber berikutnya, Erwin Irawan, memaparkan tentang tahapan pemilu 2024. Erwin juga menambahkan bahwa terdapat 76 partai yang berbadan hukum terdaftar tetapi hanya ada 18 yang lolos verifikasi KPU. Sementara itu, di Kalimantan Barat terdapat 188.882 penyelengara yang siap menyukseskan pemilu di tahun 2024.
Sementara itu paparan dilanjutkan oleh Hermanus dengan tema bantuan keuangan kepada partai politik.
“Bantuan keuangan partai politik adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara”, terang Hermanus.
Paparan terakhir disampaikan oleh Agnesia Ermi dengan tema Sinergisitas Stakeholder Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Landasan pengawasan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Sementara itu, tugas dan fungsi Bawaslu diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017”, jelasnya. (Nar/Fto: Tio/Haris)