Entikong ,infokalbar.com
Entikong – Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Markus Lenggo Rindingpadang bersama Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengendalian Pengawasan (Bindalwas) Keimigrasian Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian di PLBT Segumon, Jumat (10/03). Tim mendatangi bangunan PLBT Segumon yang memiliki satu bangunan Pos Imigrasi dan difungsikan sebagai kantor pelayanan Keimigrasian serta sebagai tempat tinggal petugas Imigrasi.
Tim meninjau keadaan Pos Imigrasi, memeriksa kelengkapan perkantoran, memeriksa dokumen-dokumen, melakukan tanya jawab dengan Petugas Kanim Entikong terkait pelayanan-pelayanan Keimigrasian yang sebelumnya telah dilakukan di PLBT Segumon. Petugas Kanim Entikong yang mendampingi menginfokan bahwa selama masa pandemi tidak ada kegiatan Keimkgrasian di PLBT Segumon, penerbitan Pas Lintas Batas terakhir dilaksanakan pada tahun 2018, sedangkan pemeriksaan perlintasan keluar masuk terakhir dilaksanakan bulan Februari 2020. Blanko Pas Lintas Batas saat ini sudah diamankan di Kanim Entikong. Tim Divim lalu memberi penguatan kepada Petugas Kanim Entikong dan juga PPNPN yg menjaga Pos Imigrasi, terkait regulasi Keimigrasian yang wajib diketahui dan sekiranya dapat juga diinformasikan ke masyarakat di wilayah perbatasan.
Tim lalu menuju Titik 0 dan bertemu dengan Kepala Desa Lubuk Sabuk Petrus Kenedy, untuk meberikan pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perlintasan masyarakat secara tradisional antar negara. Petrus Kenedy menyampaikan bahwa saat ini Malaysia belum membuka perlintasan tradisional dan berharap bahwa masyarakat perbatasan di daerahya dapat kembali melintas ke Malaysia melalui Segumon seperti dulu sebelum pandemi covid-19. Tim juga menyampaikan informasi mengenai regulasi Keimigrasian, terkait Pas Lintas Batas dan regulasi Keimigrasian untuk orang keluar/masuk wilayah Indonesia, yang sekiranya dapat disampaikan sebagai informasi ke masyarakat di wilayah perbatasan.
Tim juga menyempatkan waktu meninjau Pos Pelayanan Lintas Batas Lubuk Sabuk, menurut informasi dari Petugas Kanim Entikong yang mendampingi bahwa sudah lama tidak difungsikan lagi. DulunyaPos Pelayanan Lintas Batas Lubuk Sabuk difungsikan sebagai tempat pelayanan Pas Lintas Batas dan sebagai tempat persinggahan petugas Imigrasi yg bertugas di Pos Imigrasi Segumon.
Markus mengatakan bahwa perlu ada pemeliharaan dari Kanim Entikong terhadap gedung Pos Imigrasi di Segumon dan sarpras yg ada didalamnya, serta mengupayakan sumur bor untuk kebutuhan petugas Imigrasi yg bertugas di Pos Imigrasi Segumom. Demikian juga Pos Pelayanan Lintas Batas Lubuk Sabuk harus dilakukan pemeliharaan gedungn sebagai aset Kanim Entikong.
Markus berharap Kanim Entikong dapat memastikan batas dan luas lahan di Pos Lintas Batas Segumon, dan juga Pos Pelayanan Lintas Batas Lubuk Sabuk yang menjadi aset Kanim Entikong, dan mengupayakan pagar pembatas, serta mendorong ke pimpinan yg berkompeten di tingkat pusat agar mengupayakan Malaysia dapat kembali membuka perlintasan tradisionalnya bagi masyarakat yg akan melintas di PLBT Segumon.
( TI / Wan Dalys )