Singkawang infokalbar.com
Syafiuddin ketua LBH Bhakti nusa kepada awak media Sabtu 11/3/2023 mengatakan dalam sidang gugatan di PTUN Pontianak Kalimantan Barat sekarangkan sudah memasuki persidangan tahap akhir pada hari Kamis tanggal 9/3/2023 dan selanjutnya minggu depan agendanya kesimpulan dengan cara elektro yang istilahnya elektronik dan Minggu depan mungkin putusannya sekitar dua Minggu kedepan nya lagi diperkirakan satu bulan lagi putus, putusan ini mengatakan suatu SK ini dinyatakan sah atau tidak sah nya dan diwajibkan nanti kepada tergugat untuk mencabut untuk membatalkan SK tersebut.
Lebih jauh Pria yang biasa di sapa bang Udin juga mengatakan Jadi kita ini menguji sah atau tidak sah nya SK PJ walikota yang diusulkan oleh DPRD kota Singkawang, jadi poin pentingnya bahwa kita itu bukan menjadikan objek sengketa SK yang diterbitkan kementrian yang Dilantik kemarin itu bukan, yang kita sengketakan, tapi asal usul awal pengusulan nama calon-calon PJ Walikota, mekanisme aturan-aturan di DPRD atau di perwali, baik itu undang-undang otonomi daerah, undang-undang pemerintah daerah itu berlawanan atau bertentangan baik secara hukum atau secara etika ujar Nya
Udin Juga mengatakan Secara hukum nya undang-undang No. 10 tahun 2016 dan perpu no 1 tahun 2014 atau tahun 2015 dijadikan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dalam pasal-pasalnya mengatur bahwa masa berlakunya mau Selesai maka menteri menyampaikan surat kepada DPRD kota Singkawang untuk menyampaikan tiga nama pilihan, di dewan itu ada mekanisme nya tentang pengambilan keputusan itu sudah jelas di atur.
Detil nya dari praksi menyampaikan ke pimpinan, pimpinan inilah yang membawa persoalan ini kepada sidang paripurna guna untuk mendapat pengesahan selanjutnya dikirim atas nama DPRD kota Singkawang, nah mekanisme nya itukan “tidak memenuhi kriteria prosedur yang ada” itulah kenapa saya bilang ada dua praksi mengusulkan dua nama direkomendasi terus dalam rapat paripurna tidak ada disebutkan, tidak ada berita acara, tidak ada notulen-notulen rapat, bahkan disinyalir surat yang dikirim kan ke menteri itu bersifat pribadi.
Udin juga menambah kan Kedua ada tiga surat setidaknya berubah-ubah sampai pada akhirnya terpilihlah PJ Walikota yang baru ini kita tidak tahu koq bisa berubah-ubah padahal mekanismenya jelas dari suara terbanyak kolektif kolegial itu selesai
Jadi kami Dari LBH Bhakti nusa berharap dalam gugatan di PTUN kami menang dan andaikan gugatan kami di PTUN kalah kita masih ada upaya banding dan kasasi bahkan bila perlu kita PK dan apabila kita di kabulkan dan ingkrah dalam arti upaya hukum yang kalah itu baik banding atau kasasi bahkan PK sudah ingkrah dan dinyatakan punya hukum tetap, langkah selanjutnya dasar putusan itu menjadi bukti awal untuk buat laporan awal di tipikor kepenegak hukum ucap nya lagi
Karna dalam hal ini ada dugaan Terjadi indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan korupsi, kerugian keuangan negara itulah yang akan kami lakukan tutup nya ( Indra)