Berita  

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Kabupaten Ketapang

Ketapang, infokalbar.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerja sama dengan Setda Kabupaten Ketapang menyelenggarakan acara Sosialisasi Perseroan Perorangan. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 21 Maret 2023, di Ballroom Hotel Nevada.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ketapang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo para Pejabat Forkopimda Kabupaten Ketapang, narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM R.I, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, para Kepala UPT Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar

Dalam sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harniati disampaikan bahwa pemerintah melalui kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah melahirkan terobosan baru melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini menegaskan definisi baru terkait Perseroan, di mana Pasal 109 bagian lima Undang-Undang Cipta Kerja tersebut membuka peluang berdirinya Perseroan hanya oleh satu orang pemegang saham yang selanjutnya kita kenal dengan nama PT Perorangan.

Harniati juga menyampaikan bahwa terdapat dua target kinerja program AHU pada Kantor Wilayah yaitu menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi, serta menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat tentang pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil di wilayah.

Konsep perseroan perorangan merupakan terobosan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja, di mana memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan perseroan perorangan. Konsep ini sudah dikenal di berbagai negara, namun dengan penyebutan yang berbeda-beda. Konsep perseroan perorangan di Kabupaten Ketapang memiliki tanggung jawab terbatas yang terdapat pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Sekda Kabupaten Ketapang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Ketapang siap mendukung program pemerintah dalam mendorong perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayahnya melalui kemudahan dalam mendirikan perseroan perorangan. “Kita berharap dengan adanya kemudahan mendirikan perseroan perorangan, usaha mikro dan kecil di Kabupaten Ketapang dapat tumbuh dan berkembang sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Alexander Wilyo juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Ketapang siap memberikan dukungan dan fasilitas kepada masyarakat yang ingin mendirikan perseroan perorangan. “Kami akan memfasilitasi dan membantu masyarakat dalam hal pendaftaran perseroan perorangan serta memberikan informasi dan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran,” tuturnya.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami tentang perseroan perorangan dan kemudahan dalam mendirikannya sehingga dapat mendorong perkembangan usaha mikro dan kecil di Kabupaten Ketapang dan wilayah lainnya di Kalimantan Barat.

Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan kali ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Harniati, Analis Hukum Ahli Pertama Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI Elisabeth Margreta Sibuea, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Kalimantan Barat Ayub Barombo, Penata Perizinan Ahli Madya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat Idrianto, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Provinsi Kalimantan Barat Dimon Nainggolan, Kasubbag IKNB Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat Daniel Sitio, dan sebagai moderator adalah Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Muhayan.