Sambas, infokalbar.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas melakukan deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk, Sambas. (15/4).
Deportasi dilakukan lantaran pada tanggal 9 April 2023 WNA asal Malaysia bernama Reynold Anak Richard Antau mencoba melewati portal kedatangan PLBN Aruk, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Dokumen Perjalan ataupun identitas lainnya.
Setelah dilakukan pedetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas selama 6 hari, selanjutnya WNA tersebut di deportasi melalui PLBN Aruk. Sejumlah petugas dari Kantor Imigrasi Sambas bergerak menuju PLBN Aruk untuk melakukan deportasi WNA asal Malaysia tersebut.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, hal semacam ini merupakan resiko dan ancaman yang sering terjadi. Namun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas dalam pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.