Berita  

Partai Hanura Menjadi Partai Pertama Pendaftar Caleg 2024 di Kabupaten Landak

LANDAK, infokalbar.com – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 paling lambat pada 14 Mei 2023. Hal ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Herkulanus Yacobus, SE.

Penegasan ini disampaikan oleh Herkulanus Yacobus,SEsaat ditemui oleh awak media infokalbar didalam ruangan kerjanya, pembukaan pendaftaran pencalonan legislatif hari ini partai Hanura yang sudah mendaftar bakal calek, Rabu (10/5/2023).

Herkulanus menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya harus menerima daftar bakal caleg (bacaleg) sembilan bulan sebelum pemungutan suara yakni pada 14 Mei 2023.

“Oleh karena itu, kami berencana akan menetapkan lama waktu pengajuan bakal calon legislatif selama 2 minggu. Sehingga kami rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan ini kami sudah membuka pengajuan daftar bakal calon legislatif mulai tanggal 1 mei sampai 14 Mei 2023,” ucapnya.

Dia mengingatkan, hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 UU Pemilu.Kata Herkulanus mengatakan pengajuan Bacaleg bakal dibuka pada 1 sampai 13 Mei dan ditutup 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB setelah itu akan ada verifikasi terhadap administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

“Sebagaimana menjadi kebiasaan kami dalam melayani pendaftaran bakal calon legislatif itu, sesuai dengan aturan yang berlaku,kami akan menutupnya di hari terakhir itu jam 23:59, tengah malam” jelasnya.

Selesai penutupan pendaftaran bakal calon tanggal 14 mei, maka pihak KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon itu Senin 15 mei sampai 23 Juni 2023, sedang kan untuk pengajuan perbaikan dokumen itu tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.

Semua tahapan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari setiap parpol, akan dilakukan oleh PKPU,sehingga ada tanggal yang sudah ditentukan untuk setiap parpol waktu memperbaiki administrasi yang belum lengkap dan pengajuan penggantian calon sementara.

“Kalau verifikasi dokumen semua sudah dilakukan kita akan penyusunan DCS,itu pun masih ada verifikasi dokumen dan tahapan yang dilakukan oleh KPU, seperti pencermatan rancangan DCS, penyusunan dan penetapan DCS, pengumuman DCS, sehingga masuklah dalam tahap masukkan dan tanggapan masyarakat, setelah itu masuk lagi ke tahap pengajuan pengganti calon itu tanggal 14 September sampai tanggal 20 September 2023,dan kita akan melakukan Verifikasi lagi untuk dokumen persyaratan bakal calon yang sebagai pengganti itu tanggal 21-23 September 2023.

Semua tahapan Verifikasi Administrasi dokumen dari pengajuan bakal calon sampai pada penetapan dan pengumuman data calon tetap oleh KPU dijelaskan oleh ketua KPU kabupaten Landak Bapak Herkulanus.

“Semua tahapan Verifikasi Administrasi dokumen telah dilakukan,sehingga sampai pada penggantian,dan tahapan penetapan DCT, pencermatan DCT, penyusunan dan penetapan DCT, sehingga kita keluarkan pengumuman DCT tanggal 4 November 2023,” tutup Herkulanus. (sgt)