Berita  

Pengadilan Agama dan Dukcapil Kota Singkawang Sukses laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Singkawang infokalbar.com

Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkawang Timur serta Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, Pengadilan Agama Singkawang sukses melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu kepada 28 pasang suami istri yang belum tercatat pernikahannya 30/5

Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menjelaskan:
Pasal 2 ayat (1) “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya .
Pasal 2 ayat (2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Adalah fakta yang terjadi ditengah masyarakat kita bahwasanya masih banyak perkawinan dilaksanakan hanya berdasar pada tuntutan atau ketentuan agama saja yaitu pada Pasal 2 ayat (1), sedangkan tuntutan Administrasi sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut tidak dipenuhi karena perkawinannya tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab dan alasan yang selanjutnya di masyarakat kita sering disebut “Kawin siri atau Kawin bawah tangan”.

Pelayanan Terpadu ini dilaksanakan di aula Kantor Camat Singkawang Timur yang sekaligus sebagai tuan rumah kegiatan.
Selain dihadiri Ketua Pengadilan Agama Singkawang Nurhadi, S.H.I, M.H., kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Penjabat Walikota Singkawang Drs. H. Sumastro, M.Si. dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H.
Pada sambutannya Ketua Pengadilan Agama Singkawang, Nurhadi menyampaikan bahwa kegiatan Pelayanan Terpadu yang bagi Pengadilan Agama Singkawang berupa sidang isbat nikah ini sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang “Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan” dan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang “Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran”. Serta implementasi dari pelaksanaan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022, perihal “Petunjuk Teknis Pelakasanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Tahun Anggaran 2022”. Jadi dapat disimpulkan bahwa layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Singkawang ini adalah berupa sidang diluar gedung Pengadilan (keliling) serta pembebasan dari biaya perkara (prodeo/gratis) yang mana produknya berupa penetapan dapat digunakan untuk mendapatkan Bukti Kutipan Akta Nikah serta kepentingan lainnya yang berkaitan dengan itu, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran Anak dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan yang sama Pj. Walikota Singkawang, Sumastro sangat mengapresiasi kegiatan ini meskipun pada awalnya agak awam akan istilah itsbat nikah, namun setelah mendengar langsung pemaparan dari Ketua Pengadilan Agama Singkawang sebelumnya, Sumastro sangat mengapresiasi dan bangga akan kesadaran hukum warganya karena produk hukum lanjutan dari Penetapan Pengadilan atas permohonan itsbat nikah/ pengesahan pernikahan ini selain berupa Bukti Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama juga dokumen administrasi lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan produk lainnya hingga Jaminan Kesehatan.
Demikian pula pada sambutan terakhir yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan Pelayanan Terpadu, Hj. Sisva juga sangat mengapresiasi dan bangga atas kegiatan yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Singkawang ini.

Meskipun baru berusia 4 tahun Pengadilan Agama Singkawang sudah berhasil melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu sebanyak 2 (dua) kali dan InsyaAllah di tahun 2023 masih akan dilaksanakan 1 (satu) kali lagi kegiatan Pelayanan Terpadu, untuk itu Hj. Sisva sangat berharap akan dukungan dari Pemerintah Kota Singkawang agar kegiatan Pelayanan Terpadu ini dapat berjalan dengan sukses dan semakin baik kedepannya.

Selanjutnya sebagai bentuk dimulainya Pelayanan Terpadu ditandai secara simbolis penyerahan secara berurutan produk Penetapan Pengadilan Agama Singkawang oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, diikuti dengan penyerahan Bukti Kutipan Akta Nikah oleh Kepala KUA Singkawang Timur serta penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) oleh Pj. Walikota Singkawang. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama.

( Indra)