Landak,infokalbar.com
LANDAK – Pj. Bupati Landak Samuel, SE, M.Si menghadiri Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Landak dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak T.A. 2022, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kab. Landak. Senin (05/06/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Landak dan dihadiri oleh para Wakil Ketua DPRD Kab. Landak, para Anggota DPRD Kab. Landak, Staf Ahli Bupati Kab. Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, para insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Samuel menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak sudah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
“Laporan keuangan tersebut juga sudah diaudit oleh BPK-RI dan berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 23.A/LHP/XIX.PNK/5/2023, tertanggal 9 Mei 2023 perihal Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak TA. 2022 adalah ‘Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)’. Ini merupakan opini WTP yang ke 10 (sepuluh) kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemerintah Kabupaten Landak sejak Tahun 2013 lalu,” ujar Samuel.(sgt)