Berita  

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polres Sanggau

Sanggau,infokalbar.com

Polres Sanggau pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2023 pukul 19.00 WIB telah berhasil mengamankan 2 orang yang di duga ada kaitannya dengan tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Sanggau Kalbar.

Adapun terduga pelaku yang telah diamankan berjumlah 2 orang dengan inisial TT dan Inisial PJ.
Kedua terduga pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan di SPBU Sei Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku dari kedua pelaku yakni 1 ( Satu) buah obeng min yang digunakan sebagai alat untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang tersebut sedang terhadap uang uang yang telah dicuri sebesar Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah (3.300.000) telah habis dibagi oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk keperluan minum minuman keras.
Adapun waktu kejadian pada hari kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. TKP SPBU Sei Mawang yang terletak di Desa Sei Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan kerugian material uang tunai sebesar Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah (Rp.3.300.000).


Modus Operandi kedua pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari dengan cara masuk ke dalam areal perkara gan SPBU dengan cara memanjat dan melompat melewati pagar SPBU kemudian keduanya menuju ke pintu kantor SPBU dan selanjutnya merusak pintu dengan menggunakan satu ( 1) buah obeng min dan setelah berhasil membuka pintu kantor kemudian kedua pelaku masuk ke dalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan di dalam laci meja, setelah itu meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya membagikan uang hasil pencarian tersebut dimana kedua pelaku mengakui bahwa jumlah uang yang diambil sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah (2.400.000.).


Yang mana kemudian terhadap uang tersebut dibagi dua sama rata, pelaku dengan inisial TT mengambil uang sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah (Rp.1.200.000) sedangkan pelaku inisial PJ mengambil uang sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah (Rp.1.200.000).

Adapun pasal yang dipersangkakan tidak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP Pidana dengan bunyi pasal sebagai berikut:
Pasal 363 KUHP (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3E: Pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang di lakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak.
4E. : pencarian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih.
5E. : Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Tindak lanjut atas pengungkapan tsb.

  1. Melakukan Penyelidikan,
    2.Mengumpulkan barang bukti lainnya.
    adapun kesimpulan dari kasus tersebut:
  2. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Tersangka inisial TT dan PJ telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat Ke 3E,4E, dan 5E dan KHUPidana.
  3. Terhadap perkara tersebut dapat diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sanggau dalam waktu 1X24 Jam.

Demikian Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2023 di SPBU Sei Mawang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalbar.
(Syamsumen)