SANGGAU, infokalbar.com – Wilianto yang beralamat di Jl. Ahmad Yani Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, selaku Direktur CV. Tri Mitra Jaya pada Jumat (1/12) mengatakan bahwa: Rudy S selaku General Manager CV. Tri Mitra Jaya telah menyalahgunakan kuasa yang diberikan dengan membuat suatu Transaksi Fiktif tanpa sepengetahuannya.
Dan setelah Rudy S tidak menjabat lagi sebagai General Manager CV. Tri Mitra Jaya masih menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak atas nama CV. Tri Mitra Jaya. Atas transaksi yang dibuat oleh Rudy S yang sudah tidak punya hak dan kewenangan lagi untuk menerbitkan transaksi atas nama CV. Tri Mitra Jaya tersebut telah di ambil Pajak Masukannya oleh PT. Hutchison 3 Indonesia yang mengakibatkan timbul Pajak Keluaran yang harus ditanggung oleh CV. Tri Mitra Jaya.
“Atas hal tersebut aset saya berupa sebidang tanah telah di sita oleh Kantor Pajak Pratama Sanggau yang nilainya Rp 500 juta,” ujarnya.
Lebih lanjut Wilianto pada saat online meeting tanggal 7 November 2023 dengan Pihak H3I meminta pihak infokalbar.com untuk mendampingi saat online meeting tersebut. Dan pada saat online meeting oleh Pak Bambang Danisworo selaku perwakilan dari Pihak PT. H3I menyampaikan bahwa: ”Saya tidak pernah bilang kalau ini adalah transaksi yang dinyatakan oleh H3I transaksi sebenarnya”. atas pernyataan tersebut, wilianto mempertanyakan kenapa atas transaksi tersebut oleh PT. Hutchison 3 Indonesia mengambil Pajak Masukannya?
Dalam online meeting tersebut oleh Pak Bambang Danisworo juga mengatakan: “Sejak September 2013, H3I sudah menovasikan perjanjian dari CV. Tri Mitra Jaya ke PT. Mitra Telekomunikasi. Dan PT. Mitra Telekomunikasi yang meminta penerbitan Faktur Pajak tersebut”.
Hal yang di sampaikan tsb oleh Pak Bambang Danisworo merupakan hal yang sangat janggal,” ujar Wilianto. Kenapa pihak PT. Mitra Telekomunikasi yang menerbitkan transaksi atas nama CV. Tri Mitra Jaya kepada PT. Hutchison 3 Indonesia? Apakah Transaksi tersebut dibenarkan? Dan kenapa justru setelah CV. Tri Mitra Jaya secara resmi tidak bekerja sama lagi dengan PT. Hutchison 3 Indonesia terjadi 17 transaksi tsb? Dan kenapa PT.Hutchison 3 Indonesia mengambil pajak Masukan atas transaksi tersebut.
Wilianto juga menanyakan kepada Pihak PT. Hutchison 3 Indonesia yang tidak dijawab, sebagai berikut:
1.TKC Program atau Program Kartu Trims merupakan Program Hadiah dari PT H3I untuk konsumen kartu Tri Yg sdh diberikan dan termasuk dalam penjualan paket pacuan max ke konsumen. Berdasarkan hal ini, Apakah mungkin CV Tri Mitra Jaya ada menjual TKC Program (Program Kartu Trims) tsb Ke PT H3I?.
2.Kenapa Tidak ada pembayaran ke CV Tri Mitra Jaya atas transaksi TKC Program tsb? Padahal dalam Invoice transaksi tsb, Jelas tercantum pembayaran melalui rekening CV Tri Mitra Jaya? (*)