Sanggau, infokalbar.com
Dinas Ketahanan Pangan,Tanaman Pangan, Holtikultura, Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau dinilai tidak transparan dalam penyaluran pupuk subsidi tahun 2023 dengan jumlah 9.641,54 ton. Meliputi Pupuk Urea 4.975,90 ton dan Pupuk NPK 4.665,64 ton.
Yusmayani Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perikanan Kabupaten Sanggau, saat diminta keterangan di ruang kerjanya Kamis (14/12) mengatakan mengenai jumlah pupuk subsidi yang di terima sebanyak 9.641,54 Ton.
Yang terealisasi sampai saat ini 7.637 ,78 Ton, pupuk urea 3.883 ,53 Ton, NPK 3.754 ,25 Ton. Selain itu Ema sapaan akrabnya mengatakan penyaluran pupuk subsidi di distribusikan melalui 4 perusahaan (distributor) untuk Kabupaten Sanggau.
Mengenai petani penerima berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK ).
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau ( PWKS ) Wawan Daly Suwandi, menyikapi penyaluran pupuk subsidi di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura, Dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau mempertanyakan mengenai ke 4 Distributor Pupuk Subsidi yang melakukan penyaluran pupuk subsidi ke petani, akan tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.
Jika ada transparansi dari dinas terkait semestinya di buka dan disebutkan saja ke 4 perusahaan Distributor yang bertanggung jawab untuk menyalurkan nya.
Selain itu Wawan mengatakan pihaknya meminta adanya keterbukaan dari instansi terkait ,biar masyarakat petani Kabupaten Sanggau, mengetahui adanya pupuk subsidi yang merupakan bantuan pemerintah dimana selama ini sangat diharapkannya.
Lebih lanjut Wawan mengungkapkan Kepala Dinasnya menyuruh langsung Koordinasi dengan Kepala Bidang akan tetapi Kepala Bidang menjawab masih tanya atasan.
Seperti saling melempar dan dengan tidak ada nya transparansi mengenai penyaluran pupuk subsidi tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan yang patut diduga dilakukan oleh oknum Dinas atau pun Distributor karena tidak diketahui petani penerima pupuk subsidi tersebut.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH ) dapat mengusut terhadap penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Sanggau.
(M.Tasya)