Sintang, infokalbar.com – Kesal akan laporan yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun lamanya, tidak kunjung ditindaklanjuti oleh penyidik, Darmono CS meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan kasus atas perkara dugaan manipulasi data LPJ 2021 Kopsa MAB sebagai mitra perusahaan perkebunan sawit PT PML di Kecamatan Ketungau Tengah, dari penanganan di Polres Sintang.
Menyikapi persoalan tersebut Syamsuardi sebagai kuasa pendamping akan menempuh jalur DUMAS terkait keluhan/pengaduan agar laporan tersebut bisa ditangani langsung oleh Itwasum Polri, Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, dan Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri, guna menyikapi pelayanan yang dilakukan oleh anggota Polri (Penyidik) di Polres Sintang dalam pelaksanaan tugas, terkesan sangat lamban.
“Setelah kami menerima (SP2HP) tanggal 18 Agustus 2023 dan tanggal 19 September 2023, dari Polres Sintang, sampai pada hari ini, sama sekali tidak mengalami perkembangan, apa gerangan kasus tersebut tak kunjung diusut, apa permasalahannya kok tidak ditindaklanjuti dan apa kesulitannya,” tegasnya.
Upaya pengaduan masyarakat (Dumas) kami lakukan, karena dirinya bersama Darmono Cs, merasa adanya ketidakpuasan terhadap permintaan klarifikasi atau kejelasan atas penanganan perkara yang dilaporkannya, sudah sejauh mana ditangani.
Mengingat perkara dugaan manipulasi data laporan keuangan LPJ 2021 Koperasi Mitra Auh Banyau yang sudah dilaporkan Darmono CS, sampai saat ini, kasus tersebut sudah setahun lebih berjalan, namun belum ada upaya penyelesaian di Polres Sintang.
Dalam hal ini Syamsuardi juga mengatakan upaya ini kami lakukan, yaitu melalui Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejatinya Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat guna menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, namun rasa keadilan itu tidak kami dapatkan di Sintang, terkait dengan penanganan perkara dugaan Manipulasi data LPJ 2021 Koperasi Sawit Mitra Auh Banyau. (Cecep Kamaruddin)