Perkara Pencurian Diselesaikan Cabjari Entikong Lewat RJ

Ket Foto: Penyelesaian Perkara Pencurian HP Diselesaikan Secara RJ, Jumat (14/6/24) di Kantor Cabjari Entikong.

Sanggau, infokalbar.com – Penanganan perkara pidana umum secara Restorative Justice (RJ) terus ditempuh Kejari Sanggau. Terbaru perkara pencurian 1 unit Handphone yang dilakukan oleh Ahmad Rezi diselesaikan secara RJ pada Jumat pagi (14/6/24).

“Telah disepakati bahwa perkara ini sepakat untuk dihentikan dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI,” ungkap Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Sanggau di Entikong Adi Rahmanto.

Kegiatan penghentian perkara melalui RJ ini dilakukan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong di Jalan Lintas Malindo.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Sanggau di Entikong Adi Rahmanto dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya, pada Selasa 4 Juni 2024 lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice yang bertempat Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka Ahmad Rezi dengan korban Dini Nurhasanah.

Adi mengatakan bahwa perkara ini telah memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Plt. Kacabjari Entikong ini memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) kepada tersangka. (Tasya)